KORBAN RAGUKAN KEBERANIAN POLDA METRO JAYA DALAM MENINDAK SKEMA PONZI RAJA SAPTA OKTOHARI DALAM KASUS MAHKOTA

KORBAN RAGUKAN KEBERANIAN POLDA METRO JAYA DALAM MENINDAK SKEMA PONZI RAJA SAPTA OKTOHARI DALAM KASUS MAHKOTA

Spread the love

Jakarta – Para korban Mahkota meragukan keberanian Polda Metro Jaya Subdit Fismondev dalam penanganan kasus Mahkota. Pasalnya, diluaran Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari selain menyombongkan posisi Raja Sapta Oktohari sebagai pejabat negara, juga menyampaikan bahwa ada beckingan dan kebal hukum. “Jumat kemaren panggilan Tersangka saja, saya datang telat, tidak perlu diperiksa, mana berani Polres tahan. Polres Jakarta Barat sudah dikondisikan.” Ucap Natalia Rusli setelah menghadiri panggilan dirinya sebagai tersangka penipuan lawyer dengan ijazah aspal.

Pelapor kasus Penipuan Kuasa Hukum RSO menyampaikan “saya dipaksa dan diintimidasi HARUS damai, terima sejumlah uang dan cabut Laporan polisi. Saya padahal hanya mau kasus lanjut ke pengadilan, tapi aparat terlihat tidak berdaya dan seperti kata Natalia Rusli di Media, terlihat sudah dikondisikan. Sehingga walau Polres dilecehkan dengan kehadiran Natalia Rusli di malam hari dan tidak diperiksa. Kuasa hukum saya menyarankan agar saya naekkan ke Deddy corbuzier atau Uya Kuya agar didengarkan aspirasi saya.”

Natalia Rusli menunjukkan taringnya ke media bahwa dia sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari sedang mengugat Korban Raja Sapta Oktohari, Alwi Susanto di PN Tangerang atas pencemaran nama baik yang dilakukan Alwi Susanto di Media massa. “Agar semua orang tahu, tidak ada yang bisa menang melawan RSO, penguasa negara ini. Saya gugat Alwi Susanto, 200 Milyar di PN Tangerang, agar korban-korban lain tahu siapa itu RSO dan bisa kapok. Uangnya di ambil Mahkota bukan di ambil RSO kok.”

Alwi Susanto yang dihubungi oleh media mengungkapkan “Saya taruh uang di perusahaan milik Raja Sapta Oktohari namun tidak dikembalikan hingga saat ini. Lalu saya diundang oleh Forum Indonesia Adil sebagai Narasumber, malah saya digugat pencemaran nama baik. Korban malah diinjak-injak setelah dirugikan. Saya hanya bisa pasrah sebagai korban, biar masyarakat melihat bagaimana orang yg nipu uang saya malah mau mencelakakan korban. Saya tahu saya di gugat di PN Tangerang dan sedang menyiapkan tim kuasa hukum.”

LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban Mahkota menyampaikan keprihatinannya. “Inilah gambaran penegakkan hukum di Indonesia, dimana kriminal dan penjahat kerah putih, malah berani menindas korban. Karena POLRI di Indonesia bukan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Melainkan mengayomi, melindungi dan memberikan pelayanan spesial kepada Pihak Kriminal yang bayar.” Ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm. Dalam Kasus lainnya, affiliator dan leader yang terbukti bicara mengajak korban masuk dalam investasi bodong langsung ditindak tegas sperti Indra Kenz dan Donny Salamanan, tapi dalam kasus Mahkota “sudah jelas dalam Video beredar Raja Sapta Oktohari mengajak para korban memasukan uangnya ke Mahkota dan mengaku sebagai pemimpin tertinggi, tapi hingga kini Kasus Mahkota tidak ada penetapan Tersangka. Bisa dibilang kasus Mahkota mandek, POLRI tumpul terhadap oknum Raja Sapta Oktohari. Sebaiknya jika tidak sanggup, Kapolda Irjen Fadil Imran dicopot saja dan dijadikan Menteri kesehatan. Prestasi Fadil lebih banyak di Covid dibanding penegakkan hukum.”

Korban Mahkota lainnya mengungkapkan rasa kecewa mereka atas ketidak beranian Polisi menindak kriminal skema Ponzi. “Disaat Mabes Polri menangkapi para pelaku skema ponzi, justru di Polda Metro Jaya ada kasus skema ponsi sudah 3 tahun mandek tanpa ada Tersangka. Bukti-bukti sudah jelas dan nyata, namun Polda Metro Jaya terlihat takut terhadap Raja Sapta Oktohari. Benar kata Kuasa Hukum Natalia Rusli, bahwa tampaknya POLDA sudah dikondisikan sehingga tumpul, bahkan diarahkan balik ke para korban untuk dijadikan tersangka. Hebat Polda Metro Jaya Presisi yah?” Ucap korban dengan muka kecewa.

error: Content is protected !!