Jakarta, klikberita.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua terpidana, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Penajam Paser Utara, Baharun Genda dan mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda.
“Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan dua Terpidana yakni Baharun Genda dan Karim Abidin ke Rutan Kelas IIA Samarinda berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke awak media, Jumat (5/4/2024).
Amar putusan terhadap keduanya, antara lain untuk Terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp1 Miliar. Sedangkan Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 Miliar.
“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tsb. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud,” terang Ali.
Ia juga mengatakan, beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera. Substansi materi penyidikan perkara tsb sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja. “Untuk Perkembangan kasus ini akan disampaikan,” tutupnya.
Romo Kefas