KPK Periksa 10 Saksi Dugaan TPPU dengan Tersangka KA

KPK Periksa 10 Saksi Dugaan TPPU dengan Tersangka KA

Spread the love

Jakarta, klikberita.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).

“Hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Felix Beny Aditya (Agen Properti), Satrio Widiyanto (Swasta), Untung Dwikorianto (Notaris), Mujiono (Swasta/Kepala Basecamp Purwonegoro Banjarnegara), Adi Akbar (Notaris- Pejabat Pembuat Akta Tanah), Sopan (Notaris), Setya Lindu Jayati (Notaris), Aglis Widodo (Notaris- Pejabat Pembuat Akta Tanah), Sri Endang Suprikhani (Notaris- Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan Martina Hapsari (Kasi Pelayanan PT. Bank Jateng Kab Banjarnegara),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke klikberita.net , Jumat (5/4/2024).

KPK melakukan penyidikan kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Di mana dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga melakukan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan KA sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kefas Hervin Devananda

error: Content is protected !!