KPK RI Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Pada PPDB 2024

KPK RI Keluarkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Pada PPDB 2024

Spread the love

Banten – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK dan SKh tahun ajaran 2024 rencananya akan dibuka pada 19 sampai 23 Juni 2024.

Sebagai upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran Nomor 7 tahun 2024. 

Dikeluarkannya surat edaran tersebut dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB,  serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan PPDB.

Maka dari itu, seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan dihimbau agar wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Pada poin kedua, diimbau agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat daerah atau Kantor Wilayah terkait.

Melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi dengan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai ASN dan non ASN.

Dilarang menyetujui permintaan dan atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau lainnya secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melapor Melalui aplikasi pelaporan gratifikasi pada tautan www.gol.kpk.go.id

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsApp 08145575 serta menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (Red)

error: Content is protected !!