KPU Sragen Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 763.714 Orang

KPU Sragen Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 763.714 Orang

Spread the love

SRAGEN – KLIKBERITA.NET Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menetapkan 763.714 orang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (11/8/2024).

Rapat pleno juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, OPD terkait, perwakilan partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-kabupaten Sragen.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyampaikan, dari 763.714 orang yang masuk dalam daftar pemilih yang tersebar di 1.462 tempat pemungutan suara (TPS). Sebanyak 386.884 orang di antaranya adalah perempuan, dan 376.840 orang laki-laki.

“Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti,” ucapnya, saat memimpin rapat pleno, di Angkasa Ballroom Hotel Front One.

Prihantoro menyampaikan, tahap pendataan DPS telah berjalan sejak Juni lalu, dan dilanjutkan dengan proses-proses lain. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS itu, merupakan hasil Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah warga.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen yang telah mendukung serta membantu kami, dalam hal melakukan Pantarlih dan coklit ke rumah warga. Dan kepada seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan PDS,” ujarnya.

Sementara, Wabup Suroto menambahkan, daftar pemilih yang valid serta akurat, merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Dari DPS yang disusun pada rapat pleno hari itu, nantinya masih ada tahapan yaitu penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan, atau menjadi jalan sebelum ditetapkannya sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Lewat forum tersebut, Wabup juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024.

“Juga berperan aktif mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, mulai dari tahapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya.

Di Kabupaten Sragen, tercatat 1.462 TPS (1.461 TPS reguler dan 1 TPS khusus) tersebar di 208 desa/kelurahan pada 20 kecamatan.

error: Content is protected !!