Garut – Klikberita.net Kamis, 4/11/2021 berdasarkan informasi dari salah satu ketua KSM GMBI kecamatan cibalong kepada awak media, bahwa diwilayah mereka tepatnya di sekitaran pemerintah desa najaten kecamatan cibalong garut, sedang dilaksanakan kegiatan perbaikan jalan, yang merupakan kewenangan provinsi Jawa barat.
Perlu diketahui oleh khalayak, bahwa nilai kontrak terkait kegiatan tersebut berdasarkan catatan yang tertulis pada papan proyek dengan nomor : HK.02.03/SPK.CPC.PNJWil.III- JBR/PPK3.1/2021/01 tertanggal 1 April tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.777.669.416-, sedangkan sumber anggaran dari APBN TA 2021 dengan target masa selesai kerja selama 275 hari kalender.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KSM GMBI (Nurdin) kepada awak media, Temuan kami di lapangan terkait perbaikan jalan lintas selatan yang titiknya berada di kampung Bendasari Desa najaten, yang menurutnya diduga telah melanggar aturan pemerintah, selain itu juga mengabaikan keselamatan para tenaga kerja ujarnya, yang mana proyek tersebut kami anggap kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pihak perusahaan (PT.CPI GRUP) tandasnya.
Adapun aitem yang dianggap melanggar rincianya sebagai berikut :
1. Tidak dipasangnya rambu-rambu peringatan kepada pengguna jalan tentang adanya kegiatan pengerjaan perbaikan jalan, sehingga berdampak membahayakan bagi pengguna jalan, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2. Baik terjatuh bahkan ada truk yang terguling;
2. Tidak adanya papan benner K3 dan pakaian safety (Helm, Rompi, Sepatu) untuk keselamatan tenaga kerja yang mana sudah di atur sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Adanya temuan bahwa untuk adukan pembangunan benteng tidak sesuai spesifikasi (kurang maksimal), sehingga jelas akan berdampak pada kekuatan pembangunan benteng tersebut ujarnya.
Untuk itu secara kelembagaan yang memiliki fungsi kontrol sosial kami sudah menyampaikan surat kepada kepala pelaksana Tekhnis PT. PCI Namun hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana belum memberikan klarifikasinya, dengan adanya kejadian tersebut diatas, maka sudah selayaknya BPKRI turun kelapangan dan melakukan investigasi terkait hal tersebut diatas karena sumber aggaran yang digunakan berasal dari APBN TA 2021 pungkasnya.
Kontributor/Liputan : Roni
Editor : S. Afsor
Publisher : Red