Kuasa Hukum Get All Octavianus,S.H  Mengatakan Putusan N O Oleh Majelis Hakim merupakan Putusan Kemenangan yang Tertunda

Kuasa Hukum Get All Octavianus,S.H  Mengatakan Putusan N O Oleh Majelis Hakim merupakan Putusan Kemenangan yang Tertunda

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net Sidang lanjutan perkara No 41 terkait gugatan pihak Get All Kepada pihak WD 40 yang tertunda ,digelar kembali pada hari ini di ruang Sidang Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis l 28 Oktober 2021

Lebih lanjut “Persidangan yang dipimpin dan dihadiri oleh Hakim Ketua “Muhammad Junaedi, S.H, Hakim anggota 1 Dulhusin.SH dan Hakim anggota 2 ” Agung Suhendro .SH. serta dihadiri oleh Panitera ” Eko Budianto.SH ,di lantai 3 ruang Soebekti 1 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam putusannya Majelis Hakim membacakan tentang hasil putusan perkara nomor 41 terkait gugatan Get All ” dan oleh sebab itu yang” Mulia Hakim Muhammad Junaidi.SH memutuskan tidak menerima gugatan perkara tersebut atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) ” jelasnya.

Menurut” Majelis Hakim “Muhammad Junaedi, S.H menjelaskan bahwa hasil keputusan tersebut diambil karena menghindari benturan atau tumpang tindih terhadap keputusan perkara 03 yang lalu.

Ditempat yang sama ” Kuasa Hukum pihak Get All sebagai penggugat Djamhur,S.H, pihaknya merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim hal ini karena menurutnya hakim seharusnya mengabulkan gugatannya karena sertifikasi yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Merek tidak pernah dibatalkan, kendati demikian pihaknya tetap menghormati keputusan yang dibacakan oleh yang mulia majelis hakim ” Ujarnya.

Menyikapi hal tersebut dan menurutnya ” putusan hakim itu bukan menolak atas gugatan kita tapi tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya kita bisa lakukan gugatan ulang ” Tutup Djamhur.

Sementara itu di tempat
terpisah Kuasa Hukum pihak Get All “Octavianus,S.H menjelaskan kepada awak media yang hadir meliput mengatakan
bahwa putusan ini maaf kita bukan kalah, ini justru merupakan kemenangan yang tertunda saja, karena putusan Majelis Hakim tersebut belum menyentuh materi pokok perkara karena dalam amar putusannya tidak dijelaskan terkait gugatan ganti ruginya.

Ia juga menyampaikan kita masih optimis akan memenangkan kasus ini dan kita masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menentukan kelanjutan kasus ini apakah kita gugat ulang ataupun kasasi, jelas Oktavianus .SH kepada awak media dalam konferensi pers di Pasar HWI.

Hal senada juga di ungkapkan oleh “Chandra Suwono selaku ketua koperasi pasar HWI yang ikut hadir dalam konferensi pers mengatakan dari segi dunia usaha harusnya seorang Hakim bisa lebih bijaksana dalam memutuskan karena Get All adalah produk karya anak bangsa dan ini harus kita dukung sesuai dengan Kepres nomor 15 tahun 2021 yang dimana seharusnya mendukung dan bangga terhadap produksi karya anak bangsa sendiri ” terangnya.

Oleh karena itu “Saya menghimbau Kepada Pihak WD 40 bahwasanya anda hanya sebatas Importir atau Distributor penyuplai barang dan tidak ada Investasi produksi yaitu bangun pabrik di Indonesia jadi tidak ada Investasi ,jadi menurutnya jangan coba dan ingin mempermainkan Hukum Dagang di Indonesia, dan hal ini juga saya sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati agar memperhatikan dan tolong diluruskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Kepres No.15 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Buatan Indonesia” ucapnya.

Dan sebagai penutup saya berharap kepada Majelis Hakim harus bisa untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan yang sebenar benarnya ,karena perkara ini menurutnya akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha melalui karya anak bangsa kita sendiri, tutup Chandra. ( Team )

error: Content is protected !!