Kabupaten Bogor – KlikBerita.net
Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup dan masyarakat Kampung Tangkil, RT 05, RW 02, menolak pemagaran di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh pihak perusahaan berinisial PT.PSP.
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Desa Tangkil,
Fikriana blok TPU Kampung Tangkil RT 05, RW 02 sudah ada sejak dirinya belum menjabat Kepala Desa Tangkil.
“Terkaitan dengan TPU ini sudah ada Pak, sebelum saya menjabat TPU sudah ada. Dari masing-masing blok di setiap RW di wilayah Desa Tangkil itu, makam itu dipindahnya ke titik yang sekarang,” ungkap Fikriana, Jumat, (21/7/2023).
Fikriana mengungkapkan, bahwasanya sebagian TPU di Kampung Tangkil masuk kedalam sertifikat HGB perusahaan.
“Titik yang sekarang ini dipermasalahkan lagi oleh mereka, informasinya sebagian TPU itu masuk ke dalam sertifikat HGB mereka, nomornya 715 akan tetapi sampai detik ini kami meminta arsipnya belum pernah diberikan arsipnya oleh perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Sementara, orang nomor satu di Desa Tangkil itu berserta masyarakat akan mempertahankan TPU.
“Intinya kami ini warga masyarakat Desa Tangkil berserta Pemerintah Desa mempertahankan TPU ini. Karena memang TPU ini dari dulu sudah ada, keinginan dari kami dan masyarakat pun tidak berkenan dipagar oleh perusahaan,” kata dia.
Ia menyampaikan, secara data yang dimiliki dalam buku C desa tidak ada peralihan.
“Kalau data yang ada di Desa Tangkil sesuai dengan buku C desa, buku tanah desa tidak ada peralihan, masih nama orang yang terdahulu, sesuai buku C yang ada,” jelasnya.
Fikriana berharap pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Daerah berserta Instansi terkait bisa turun.
“Harapan kami berserta masyarakat pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor maupun Provinsi atau instansi-instansi terkait bisa turun juga ke lapangan agar mengetahui juga permasalahan ini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat juga dengan TPU ini,” katanya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari Pemerintah Desa Tangkil dan Masyarakat, Berto T. Harianja menambahkan, bahwa TPU Desa Tangkil sudah ada sekitar tahun 1980-an dan saat PT. PSP melakukan pembebasan di Babakan Tangkil terdapat pemakaman, akhirnya PSP meminta dilakukan pemindahan makam dan dipindahkan ke TPU Desa Tangkil yang saat ini ada, artinya TPU tidak pernah dibebaskan.
“Bahwa Desa Tangkil mengadakan musyawarah dengan masyarakat yang pada prinsipnya menolak pemagaran di TPU,” sebut Berto.
Selain itu, lanjut dia, sepengetahuan klien kami aset dari PT. PSP telat disita DJKN tapi perusahaan tersebut masih melakukan aktifitas
“Desa melaksanakan tugas sesuai perintah Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk melakukan pemblokiran tanah dan
pengawasan dan mengamankan aset,” sebutnya.
Berto mengatakan, kliennya telah meminta perlindungan hukum terhadap pemerintah.
“Bahwa klien kami Pemerintah Desa sudah meminta perlindungan hukum tanggal 18 Juli 2023 kepada Bapak Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Komisi III DPR RI dan Kasatgas mafia tanah,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum PT. PSP melalui pesan elektronik, Bona Tua Pakpahan belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan awak media ini.
Hingga berita ini dimuat awak media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. (Red)