LQ INDONESIA LAWFIRM BONGKAR DUGAAN RAIBNYA YACHT MEWAH SITAAN KASUS KOPERASI INDOSURYA.

LQ INDONESIA LAWFIRM BONGKAR DUGAAN RAIBNYA YACHT MEWAH SITAAN KASUS KOPERASI INDOSURYA.

Spread the love

Jakarta – Morat-marit penanganan kasus Koperasi Indosurya di Mabes Polri memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Tipideksus Polri kecolongan atas kaburnya Tersangka Boss Indosurya Suwito Ayub, sekarang LQ Indonesia Lawfirm membongkar dugaan raibnya aset-aset sitaan Tipideksus Mabes, salah satunya kapal pesiar Yacht bernama “Duchess” dari sitaan Mabes Tipideksus.

LQ Indonesia Lawfirm dalam pers releasenya memberikan bukti foto-foto kapal pesiar / yacht milik Tersangka Henry Surya bernama “Duchess” yang harga beli 13 Juta Euro atau sekitar 200 Milyar rupiah, terakhir terlihat berlabuh di Singapura. (https://www.boatinternational.com/yachts/the-superyacht-directory/duchess–92659)

Dalam keterangan pers sebelumnya, Helmi Santika mantan Dirtipideksus Mabes Polri, tanggal 3 Juni 2021, Helmi menerangkan ada kapal pesiar, Yacht di sita oleh Mabes Bareskrim beserta aset lainnya. Namun, pada pers release Maret 2022, Dirtipideksus baru Whisnu Hermawan dalam pers release nya menanyakan “kenapa Kapal pesiar/yacht yang nilainya signifikan 200 Milyar ini tidak disebutkan dalam release? Inilah kenapa LQ Indonesia Lawfirm secara aktif meminta agar Mabes POLRI Transparan atas list barang sitaan Indosurya, karena tidak mau ada oknum Polri yang bermain dan merugikan korban lebih lanjut. Selain Yacht, jam tangan mewah, Richard Mille, koleksi Henry Surya juga diketahui, tidak ada dalam list barang sitaan. Barang bergerak ini rentan untuk jadi permainan oknum, dijual dan dipindahtangankan. Ini wajib di periksa penyidik, dan atasan penyidik yang menangani kasus Indosurya, jangan sampai ada permainan oknum, kenapa tidak ada barang-barang tersebut. Jika ada Oknum Polri mengambil barang sitaan, tidak ada bedanya Polri dengan kriminal itu sendiri.” Ujar Sugi.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm lebih lanjut menjelaskan “perbedaan penanganan kasus Indra Kenz dibandingkan Indosurya sangat jelas dan nyata beda. Dalam kasus Indra kenz, Tipideksus sangat sigap dan menyita aset-aset milik Indra Kenz termasuk Jam tangan Richard Mille, serta memeriksa Vanessa Khong (pacar) dan orang tuanya, beda jauh dalam kasus Indosurya, istri-istri Henry Surya dan teman dekat Henry Surya sama sekali tidak tersentuh dan tidak diperiksa. Tidak ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan.” Ujar Sugi sambil menunjukkan Foto Natalia Tjandra, istri ketiga Henry Surya mengunakan Richard Mille senilai 3.5Milyar, foto henry surya mengunakan jam tangan Richard Mille dan menikmati Yacht bersama Henry Surya dan Welly Tjandra (adik Natalia Tjandra).

Ada pasal TPPU (Pencucian Uang) dalam kasus Indosurya, sama seperti kasus Indra Kenz, jadi seharusnya Tersangka Henry Surya dan keluarganya dimiskinkan pula (termasuk ayah dan istrinya) jika uang dari hasil kejahatan, tidak bedanya dengan Indra Kenz dan Donny Salamanan. “Jika Mabes memeriksa Vanessa Khong dan ibunya, maka Mabes seharusnya memeriksa Natalia Tjandra, Welly Tjandra dan Surya Efrendy karena patut diduga orang-orang dekat Henry Surya bisa saja menerima dana atau barang dari Henry Surya, apalagi Yacht yang disita Mabes menurut keterangan Helmi Santika, bernama “Duchess” dan instagram Natalia Tjandra bernama “PortiaDuchess”. Tumpulnya penyidikan terhadap kasus Indosurya inilah menimbulkan keraguan kepada para korban apakah ada oknum petinggi Polri bermain dan melindungi keluarga Henry Surya dan aset-asetnya. Tidak adanya ‘Equality before the law’ inilah yang membuat kepercayaan masyarakat turun kepada kepolisian.”

Korban Indosurya E menyuarakan kegelisahannya “Setelah menghubungi LQ di hotline 0817-489-0999, kami dibantu oleh LQ dan diberikan informasi dan update kasus Indosurya. Seharusnya aset yang ada pada keluarga Henry Surya yaitu Surya Effendy, Natalia Tjandra dan Welly Tjandra disita dan dimintakan mereka membuktikan asal-usulnya, apakah tertera dalam laporan pajak mereka dan sesuai dengan penghasilan mereka? Jika tidak bisa membuktikan, layaknya disita karena patut diduga adalah uang hasil kejahatan Indosurya, uang milik para korban. Dalam TPPU harusnya dilakukan pembuktian terbalik. Apalagi Welly Tjandra punya dealer TDA, yang isinya mobil mewah, super car, yang rentan adalah instrumen digunakan dalam pencucian uang. Dengan tidak diperiksanya para orang dekat Henry Surya, kami para korban sangat kecewa terhadap kepolisian. Sudah jatuh ditimpa tangga kami ini ibaratnya.”

Korban Indosurya D menyampaikan “Jika Polri tidak serius menangani kasus Indosurya, bisa dipastikan Citra dan Reputasi Institusi Polri akan suram. Makin anjlok indeks kepercayaan masyarakat akan Institusi Polri, dicemari oleh para oknum Polri yang mengkhianati Bhayangkara. Bukan Polri Presisi Berkeadilan, yang ada Polri Persis Berkeduitan.”

error: Content is protected !!