LEBAK,KLIKBERITA.NET – Proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak terhadap oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, atas dugaan kasus pungli pembebasan lahan tambak udang di daerahnya senilai Rp 345 juta, sampai saat ini belum saja ditetapkan tersangka.
Hal tersebut menuai banyak komentar dari para kalangan aktivis antikorupsi di Kabupaten Lebak, salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB).
Ketua DPD LSM KPKB Kabupaten Lebak, Aji Permana menyebut, kinerja yang dilakukan oleh Kejari Lebak dinilai lamban. Pasalnya, diketahui proses penyidikan ini sudah berjalan lebih dari 2 (dua) bulan, dari dinaikannya status penyidikan per tanggal 27 Juni 2023 lalu. Namun, hingga saat ini oknum Kades Pagelaran yang berinisial H belum saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Kami sebagai aktivis antikorupsi mempertanyakan, ada apa ini dengan Kejari Lebak. Menurut kami ini adalah perkara ringan yang mana proses penyidikan itu hanya 30 hari adapun bisa diperpanjang tidak sampai lebih dari 60 hari,” kata Aji kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).
Kata dia, sebelumnya Kejari Lebak sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dalam kasus ini dan barang bukti pun menurutnya sudah cukup untuk menetapkan oknum Kades tersebut sebagai tersangka. Namun, kenapa hingga saat ini belum saja ditetapkan tersangka.
“Kami kurang lebih seminggu yang lalu menanyakan kepada Kejari Lebak terkait kasus ini. Pihaknya (Kejari Lebak) mengatakan akhir bulan Agustus atau awal bulan September ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun, sampai saat ini janji dari Kejari Lebak itu hanya omong kosong belaka,” ungkapnya.
Kemudian Aji mengatakan, bahwa pada hari Senin tanggal 11 September 2023, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejari Lebak agar secepatnya menetapkan Kades Pagelaran sebagai tersangka.
“Kami dari awal sudah mengawal kasus ini, dan aksi yang akan kami lakukan pada hari Senin nanti, merupakan sebuah dukungan kepada Kejari agar masyarakat jangan sampai berasumsi bahwa supremasi hukum di Kejari Lebak ini lemah dan bobrok,” tandasnya.
Dari awal kasus ini, kata Aji, sudah menjadi konsumsi publik, artinya jangan sampai tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan hilang dan menimbulkan asumsi asumsi liar di kalangan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, pada saat dikonfirmasi awak media sampai saat ini belum saja memberikan jawaban. (ds)