TULANG BAWANG – Dalam upaya memberantas mafia tanah di Rawajitu Timur, Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung dan ketua team pengukuran tanah hak Ulayat Marga Aji Apriadi Agung sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini diambil setelah adanya dugaan penyerobotan lahan oleh dua oknum kepala desa di kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji.
Ketua P3UW, Mangisar Manurung, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak masyarakat dan hak kabupaten Tulang Bawang. “Saya akan lawan dan perjuangkan agar lahan tersebut bisa secara hukum, di kembalikan ke kabupaten Tulang Bawang dan sesuai tapal batas peta yang ada di Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung,” kata Mangisar Manurung.
Mangisar Manurung juga menambahkan bahwa P3UW akan memudahkan proses kepemilikan lahan di kabupaten Tulang Bawang dan ke-empat pemerintahan kampung yang berada di kecamatan Rawajitu Timur bisa kondusif serta masyarakat dalam keadaan kenyamanan dan ketenangan mencari rejeki dan hidup di wilayah kabupaten Tulang Bawang.
Ketua team Marga Aji Apriadi Agung menegaskan bahwa wilayah kecamatan Rawajitu Timur tetap menjadi wilayah kabupaten Tulang Bawang dan tidak boleh dicaplok oleh kabupaten lain. “Wilayah kecamatan Rawajitu Timur tetap menjadi wilayah kabupaten Tulang Bawang, jadi jangan ada yg coba coba kabupaten lain mengakui dan mengklaim Rawajitu Timur menjadi kabupaten lain,” tegas Apriadi Agung.
Apriadi Agung juga menambahkan bahwa P3UW dan Marga Aji sepakat untuk memberantas mafia tanah yang ada di kecamatan Rawajitu Timur dan oknum kades yang terlibat. “Kami sepakat untuk memberantas mafia tanah yang ada di kecamatan Rawajitu Timur dan oknum kades yang terlibat,” kata Apriadi Agung.
P3UW dan Marga Aji meminta agar bupati Tulang Bawang bisa memberikan support dalam mengembalikan hak masyarakat dan hak kabupaten Tulang Bawang. Dengan kesepakatan ini, diharapkan dapat menyelesaikan masalah mafia tanah di Rawajitu Timur dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. [TIm]