Mantra Adat Menggema di Gerbang Pengadilan, Keluarga Iptu Tomi Marbun Tempuh Gugatan Warga
Jakarta – Halaman pengadilan pagi itu tak sekadar menjadi ruang hukum, tetapi berubah menjadi panggung sakral. Di tengah lingkaran keluarga dan tim hukum, seorang tetua adat Dayak memulai ritual dengan suara berat dan berwibawa. Butir-butir kemenyan dibakar, asapnya membumbung perlahan, membentuk tirai tipis yang menyelimuti suasana. Setiap doa yang dilantunkan terasa seperti seruan kepada langit—meminta agar kebenaran dibuka, dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Simbol-simbol adat diletakkan dengan penuh penghormatan. Gerak tangan sang tetua mengikuti irama mantra, sementara keluarga berdiri dalam kekhidmatan, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan panggilan nurani. Sejak 18 Desember 2024, hari ketika Iptu Tomi Marbun dinyatakan hilang, ketidakpastian menyelimuti keluarga. Ritual itu menjadi penanda bahwa perjuangan kini memasuki babak baru.
Usai prosesi adat, rombongan bergerak memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit). Sebanyak 114 advokat tergabung dalam tim bantuan hukum dan pencari keadilan keluarga turut mengawal jalannya perkara. Tim pengacara keluarga merupakan anggota-anggota SPASI, diperkuat advokat dari berbagai organisasi profesi hukum yang menyatakan solidaritas atas kasus ini.
Namun di dalam ruang sidang, pemandangan kontras terlihat. Saat majelis hakim memanggil para pihak, delapan instansi yang menjadi tergugat tidak satu pun hadir. Kursi-kursi yang disediakan bagi mereka tetap kosong.
Karena ketidakhadiran tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 5 Maret mendatang untuk pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum acara perdata.
Juru Bicara Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan gugatan ini diajukan setelah berbagai upaya komunikasi ditempuh tanpa respons. Tim hukum telah dua kali mendatangi Mabes Polri untuk meminta pembentukan tim pencari fakta. Surat resmi juga telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, dan sejumlah lembaga negara lainnya, namun belum memperoleh tanggapan.
“Ritual adat tadi adalah pengingat bahwa perjuangan ini memiliki akar yang dalam—akar budaya, moral, dan keyakinan akan keadilan. Kami akan terus melangkah sampai ada kejelasan,” ujarnya usai persidangan.
Kini, perhatian tertuju pada 5 Maret mendatang. Di antara gema mantra dan sisa aroma kemenyan yang masih teringat, keluarga berharap sidang berikutnya menghadirkan para tergugat dan membuka jalan menuju jawaban atas hilangnya Iptu Tomi Marbun.

