Membangun Bangsa yang Berkeadilan: Peran Pendidikan Kristiani dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial

Membangun Bangsa yang Berkeadilan: Peran Pendidikan Kristiani dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial

Spread the love

Klikberita.net Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, kesenjangan sosial dan ketidakadilan masih menjadi masalah yang menghantui bangsa Indonesia. Laporan BPS tahun 2025 menunjukkan gini ratio Indonesia masih 0,375, menandakan kesenjangan sosial yang akut. Apakah pendidikan Kristiani benar-benar dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah ini?

Pendidikan Kristiani sering dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kesenjangan sosial dan ketidakadilan di Indonesia. Namun, apakah klaim ini hanya retorika belaka?

Seperti pepatah Jawa yang berbunyi, “Ngerti iku luwih becik tinimbang ngomong,” yang berarti “Memahami lebih baik daripada berbicara.” Dalam konteks ini, pendidikan Kristiani perlu memahami secara mendalam kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam dan kompleks.

Pendidikan Kristiani dapat membentuk pribadi dengan integritas dan kepedulian terhadap yang tertindas. Seperti yang tertulis dalam Matius 25:40, “Dan Raja itu akan menjawab mereka, ‘Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah satu dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu lakukan untuk Aku.'” Ayat ini menekankan pentingnya kepedulian terhadap mereka yang lemah dan tertindas.

Contoh konkret tentang peran pendidikan Kristiani dalam membangun bangsa yang berkeadilan dapat dilihat dalam program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh gereja-gereja di Indonesia. Program-program ini seringkali berfokus pada pendidikan karakter, kepemimpinan, dan keterampilan yang dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Gereja sebagai pusat pendidikan Kristiani memiliki peran penting dalam menanamkan solidaritas dan kepedulian sosial. Seperti yang tertulis dalam Galatia 6:2, “Bertolong-tolonganlah menanggung bebanmu! Demikianlah kamu memenuhi hukum Kristus.” Ayat ini menekankan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun masyarakat yang lebih adil.

Dalam konteks Undang-Undang Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yang menekankan pendidikan karakter dan pembangunan bangsa, pendidikan Kristiani dapat diarahkan untuk memperkuat nilai Pancasila dan membangun nasionalisme inklusif. Pendidikan Kristiani dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, korupsi, dan hak-hak minoritas dengan cara menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang kuat pada generasi muda.

Seperti filsafat Jawa yang menekankan “Manunggaling Kawulo Gusti,” yang berarti “Kesatuan antara hamba dan Tuhan,” pendidikan Kristiani perlu mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dengan tanggung jawab sosial untuk membangun bangsa yang berkeadilan.

Pepatah Tiongkok yang berbunyi, “” (zhī xíng hé yī), yang berarti “Pengetahuan dan tindakan harus menjadi satu,” juga relevan dalam konteks ini. Pendidikan Kristiani perlu mengintegrasikan pengetahuan dan tindakan untuk menciptakan dampak nyata dalam masyarakat.

Seperti yang tertulis dalam Yakobus 2:26, “Sebab seperti tubuh tanpa roh adalah mati, demikian jugalah iman tanpa perbuatan adalah mati.” Ayat ini menekankan pentingnya mengintegrasikan iman dengan perbuatan nyata untuk menciptakan dampak positif dalam masyarakat.

Dalam semangat Undang-Undang Pendidikan Nasional dan peraturan lainnya, seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, pendidikan Kristiani perlu dievaluasi secara kritis untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang diajarkan dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks sosial dan politik Indonesia.

Dengan demikian, pendidikan Kristiani dapat menjadi bagian dari solusi untuk membangun bangsa yang berkeadilan, bukan hanya menjadi bagian dari masalah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat pendidikan Kristiani dan memastikan bahwa nilai-nilai yang diajarkan dapat diimplementasikan secara efektif dalam masyarakat.

Kefas Hervin Devananda,S.H.,S.Th.,M.Pd.K

error: Content is protected !!