Jakarta, 29 Agustus 2025 – Sebanyak 250 advokat dari PERADI UTAMA baru-baru ini sukses mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdiklat MK). Kegiatan ini berlangsung secara daring selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Agustus 2025.
Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap kesempatan kerja sama yang diberikan oleh MK. “Kami berterima kasih kepada MK yang kembali mempercayakan penyelenggaraan Bimtek ini. Semoga kerja sama berlanjut dalam berbagai program pendidikan, dan para advokat dapat aktif mengajukan pengujian undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pusdiklat MK menilai bahwa antusiasme peserta PERADI UTAMA sangat tinggi. Ia berharap bahwa ilmu yang diperoleh dapat dipraktikkan melalui penyusunan permohonan uji materi sebagai bentuk kontribusi menjaga marwah konstitusi.
Pada hari terakhir Bimtek, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga menjalani ujian praktik pembuatan permohonan pengujian undang-undang. Ujian ini bertujuan untuk mengukur pemahaman sekaligus keterampilan advokat dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta berharap bahwa Bimtek serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan. Dengan demikian, advokat semakin siap menghadapi dinamika hukum dan praktik konstitusional di Indonesia.
Sumber: PERADI UTAMA & MK
Penulis: RWIND
Editor: Romo Kefas