Bogor – Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, kesenjangan sosial dan ekonomi terus menjadi tantangan besar bagi masyarakat modern. Pertanyaan tentang keadilan sosial menjadi semakin relevan, terutama ketika kita menyaksikan ketidaksetaraan yang semakin melebar antara yang kaya dan yang miskin, antara yang berkuasa dan yang tidak berdaya. Apakah kita telah kehilangan arah dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera?
Keadilan sosial adalah konsep yang telah menjadi topik perdebatan yang panjang dalam sejarah filsafat. Dari Plato hingga John Rawls, para filsuf telah mencoba untuk mendefinisikan dan memahami konsep keadilan sosial. Keadilan sosial dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat, sehingga tercipta tatanan hidup yang harmonis dan setara.
Konsep keadilan sosial ini dapat dilihat dari beberapa perspektif, seperti Plato yang melihat keadilan sebagai harmoni, Aristoteles yang melihat keadilan sebagai “memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya”, dan John Rawls yang melihat keadilan sebagai fairness (keadilan yang adil).
Dalam Alkitab, kita juga menemukan ajaran tentang keadilan sosial. Misalnya, dalam Mikha 6:8, yang berbunyi “Apa yang baik telah diberitakan kepadamu, hai manusia, dan apa yang dituntut Tuhan dari padamu: adilkah, kasih sayangilah kesetiaan, dan berhati-hatilah dalam hidupmu dengan Allahmu.” Ayat ini menekankan pentingnya keadilan, kesetiaan, dan kasih sayang dalam hidup kita.
Dalam budaya Nusantara, konsep keadilan sosial juga tercermin dalam berbagai kearifan lokal, seperti gotong royong, musyawarah, dan tri hita karana. Konsep-konsep ini mencerminkan pentingnya keadilan sosial dan kesetaraan dalam masyarakat.
Konsep Bumi – Bulan dan Matahari dapat digunakan sebagai metafora untuk memahami konsep keadilan sosial. Dalam sistem tata surya, Bumi, Bulan, dan Matahari memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda, namun tetap saling terkait dan harmonis. Begitu juga dalam masyarakat, setiap individu memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda, namun tetap saling terkait dan harmonis.
Untuk membangun masyarakat yang setara, kita perlu memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan. Pemerataan ekonomi, keadilan hukum, dan pendidikan yang berkualitas adalah beberapa cara untuk membangun masyarakat yang setara.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, keadilan sosial adalah salah satu dari lima sila Pancasila, yaitu sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan sosial dalam konteks ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan sosial.
Dengan memahami konsep keadilan sosial dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Oleh karena itu, kita perlu terus berusaha untuk menciptakan masyarakat yang setara dan adil, sehingga setiap orang dapat hidup dengan martabat dan harga diri yang sama.
Oleh Kefas Hervin Devananda