Klikberita.net Korupsi adalah kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara. Salah satu upaya untuk memberantas korupsi adalah dengan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindakan koruptif. Namun, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor masih belum disahkan, membuat masyarakat merasa kecewa dan marah.
RUU Perampasan Aset Koruptor adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah dikorupsi. Dengan disahkannya RUU ini, penegak hukum akan memiliki kewenangan untuk merampas aset tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Hal ini akan memudahkan proses pengembalian aset negara yang hilang dan memberikan efek jera bagi koruptor.
“Si tou tumou tou” (Manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain) adalah filosofi Minahasa yang relevan dengan isu korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak manusiawi karena merugikan orang lain dan negara. Oleh karena itu, kita harus berjuang untuk memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan.
“Aja gampang percaya marang wong liyo” (Jangan mudah percaya pada orang lain) adalah filosofi Jawa yang relevan dengan isu korupsi. Korupsi seringkali terjadi karena adanya kepercayaan yang berlebihan pada orang lain. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan mengawasi penggunaan anggaran dan tindakan korupsi yang terjadi.
Beberapa contoh kasus korupsi yang menunjukkan pentingnya RUU Perampasan Aset Koruptor adalah:
- Skandal Korupsi Pertamina (2025): Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Pertamina, dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
- Kasus Suap dan Obstruction of Justice Hasto Kristiyanto (2025): Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditangkap pada Februari 2025 atas tuduhan suap dan menghalangi proses peradilan.
- Kasus Korupsi Bansos COVID-19 (2020): Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dituduh menggelapkan dana bansos COVID-19 senilai Rp 17 miliar pada tahun 2020.
- Kasus Korupsi LPEI (2024): Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
- Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam (2010-2021) : Enam mantan General Manager PT Antam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan merek emas antara tahun 2010 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun.
Korupsi telah merusak infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat. Korupsi juga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan memperburuk kemiskinan. Oleh karena itu, kita harus berjuang untuk memberantas korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan.
Untuk memberantas korupsi dan meningkatkan transparansi, pemerintah dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Menyahkan RUU Perampasan Aset Koruptor: Pemerintah harus segera menyahkan RUU Perampasan Aset Koruptor untuk memaksimalkan pengembalian uang negara yang telah dikorupsi.
- Meningkatkan transparansi: Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah terjadinya korupsi.
- Mengawasi penggunaan anggaran: Pemerintah harus mengawasi penggunaan anggaran untuk memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat: Pemerintah harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan negara untuk memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Mari kita desak pemerintah untuk segera menyahkan RUU Perampasan Aset Koruptor. Kita tidak ingin lagi melihat koruptor yang dengan mudahnya menggasak uang negara dan lolos dari hukuman. Kita ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Mari kita bersatu dan menuntut pemerintah untuk segera menyahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.
Oleh Kefas Hervin Devananda