Menggugat Kekuasaan: Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Jalan Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Berkeadilan

Menggugat Kekuasaan: Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Jalan Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Berkeadilan

Spread the love

Bogor – Di tengah hiruk pikuk kehidupan modern, suara rakyat seringkali tenggelam dalam kungkungan kekuasaan yang korup dan tidak peduli dengan kebutuhan rakyat. Namun, beberapa waktu yang lalu kita diperlihatkan di sebuah negara tepatnya di Nepal ketika rakyat sudah marah dan bergerak, generasi Z telah menunjukkan bahwa suara rakyat tidak akan pernah diam. Mereka telah bangkit dan menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta menuntut keadilan dan kesetaraan bagi semua rakyat.

“Bebersih dalan, beganti wong” yang berarti “Membersihkan jalan, mengganti orang” sangat relevan dalam konteks ini. Rakyat Nepal ingin membersihkan pemerintahan dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta mengganti pejabat yang tidak peduli dengan kebutuhan rakyat.

Kemarahan rakyat Nepal terhadap pemerintahan yang korup dan tidak peduli dengan kebutuhan rakyat adalah sinyal yang sangat jelas bahwa pemerintahan harus segera melakukan perubahan. Rakyat tidak lagi bersedia menolerir korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang telah berlangsung lama. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta keadilan dan kesetaraan bagi semua rakyat.

Di Indonesia, kita juga dapat melihat gejala yang serupa. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi masalah yang serius, dan rakyat Indonesia juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Menurut data dari Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada di peringkat 96 dari 180 negara pada tahun 2022. Oleh karena itu, kita harus belajar dari pengalaman Nepal dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan kita sendiri, sehingga kita dapat mencegah terjadinya kemarahan rakyat seperti di Nepal.

Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi sangat relevan. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan informasi publik yang jelas dan terbuka, sehingga rakyat dapat memantau dan mengawasi kegiatan pemerintahan. Transparansi pemerintahan adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan pemerintahan yang efektif. Ketika pemerintahan transparan, maka rakyat dapat memantau dan mengawasi kegiatan pemerintahan, sehingga korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi landasan hukum untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan untuk memberantas korupsi. RUU ini bertujuan untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil korupsi, sehingga dapat mengurangi motivasi bagi pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dengan perampasan aset, maka kerugian negara dapat dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Berkaca dari peristiwa Nepal hendaknya Pemerintahan Indonesia harus memiliki keberanian dan  proaktif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menindak tegas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan dan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan pemerintahan yang efektif. Mari kita belajar dari pengalaman Nepal dan memastikan bahwa pemerintahan kita transparan dan akuntabel.” Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Oleh Kefas Hervin Devananda Waksekjend Parkindo

error: Content is protected !!