Minta BPH Migas Tutup Spbu 3417141 Rawa Panjang. APH Polres Kota Bekasi Sidak, Kalah Pintar Sama Mafia Bio Solar

Minta BPH Migas Tutup Spbu 3417141 Rawa Panjang. APH Polres Kota Bekasi Sidak, Kalah Pintar Sama Mafia Bio Solar

Spread the love

Kota Bekasi – Diduga ada penyelewengan Bio Solar di Spbu 3417141 Rawa panjang hal itu membuat awak media menjadi geram dan menyelidiki langsung ke lokasi tersebut.

Penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi yang didengar kabar dilakukan oleh oknum pelaku mafia solar terkait aktivitas salah satu lokasi penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di beberapa spbu 3417141. atas sering nya terlihat keluar masuk truk jenis box,” selasa (26/12/23).

Karena tidak lain, terdengar kabar ada peran oknum aparat TNI dan Oknum wartawan dalam penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.

“Saat team investigasi melihat langsung adanya penyimpangan serta penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah spbu yang bernomer 34.17141 Bekasi jawa barat .” Ujar team.

Team investigasi terus menggali informasi terkait praktik penyimpangan/penimbunan dan siapa-siapa yang terlibat di dalam nya.

Karena saat team memantau sebuah truck engkel keluar masuk di dalam spbu tersebut saat di konfirmasi sopir menyebut sebuah nama MN sebagai bos yang di duga adalah seorang oknum anggota TNI sebagai mafia solar yang menampung bbm bersubsidi jenis solar dibantu oleh CM diduga oknum wartawan.

Saat team investigasi menggali informasi mendapat kan keterangan dari sopir siapa nama, oknum tersebut yaitu bernama MN dan CM yang mana bersangkutan adalah pelaku penimbun bbm bersubsidi jenis solar dan juga seorang oknum anggota TNI, kalau CM oknum wartawan tugasnya mengkondisikan bila mana ada wartawan atau Lsm datang, Ujar sopir.

Saya hanya di perintahkan membeli bbm bersubsidi keliling dari spbu satu ke spbu yang lain nya, setelah terisi penuh saya di suruh mengirim kan ke gudang, ”jelas sopir.

Oknum sopir tersebut menggunakan armada truk engkel dan truck jenis box untuk melansir bbm bersubsidi jenis solar dari spbu ke lokasi penimbunan.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Team investigasi media menggambarkan mekanisme para pelaku membeli bio solar maupun solar bersubsidi di spbu resmi dengan menggunakan armada truk jenis box yang sudah dimodifikasi di dalamnya sangat terorganisir.

Pantas terkesan kebal hukum dan aman aman saja. Ternyata sudah sangat terorganisir dari lingkungan sampai APH, Karena oknum MN sudah mengkondisikan Babinsa setempat serta polres kota Bekasi untuk oknum CM tugasnya mengkondisikan masyarakat setempat dan wartawan, Lsm serta mengkonter bila ada awak wartawan memberitakan kegiatan mereka.

Pembelian BBM bersubsidi seperti itu, kata opan ketua team investigasi media liputannews1.com jelas sangat merugikan Negara terutama kepada masyarakat, Pasalnya hasil pembelian yang berskala besar bbm bersubsidi jenis solar dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri ataupun proyek galian dengan harga non subsidi. “Ulasnya.

Apa sanksi jika SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jeriken / dalam jumlah besar?

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)

Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana.

Diminta dengan tegas BPH Migas untuk investigasi ke Spbu 3417141 Rawa panjang diam diam, karena bilamana datang untuk pengecekan seperti yang dilakukan Penyidik dari Polres Kota Bekasi percuma, Karena mereka sudah mensterilkan lokasi sampai di meteran pompa, ya namanya juga Mafia… Lebih pintar mereka dari APH.

error: Content is protected !!