OTT KPK Berulang, Kepala Daerah Berguguran: Alarm Keras Demokrasi Lokal di Persimpangan Jalan
Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior Pewarna Indonesia & Koordinator Nasional LSM GERAK
Bogor – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bukan lagi peristiwa luar biasa. Ia telah menjelma menjadi siklus yang berulang dalam kehidupan politik nasional, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Setiap kali OTT terjadi, publik terkejut sejenak, para elite menyampaikan pernyataan normatif, lalu janji evaluasi kembali diulang. Namun tak lama berselang, OTT kembali hadir—di daerah lain, dengan aktor berbeda, dan pola yang nyaris sama.
Fenomena ini kembali menguat pada Senin, 19 Januari 2026, ketika KPK melakukan dua Operasi Tangkap Tangan dalam satu hari terhadap kepala daerah di dua wilayah berbeda. OTT pertama dilakukan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, sementara OTT kedua berlangsung di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur. Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah masih jauh dari kata selesai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yang tidak bisa lagi dihindari: apakah OTT masih efektif sebagai instrumen pencegahan, atau justru menjadi bukti kegagalan sistemik dalam tata kelola kekuasaan daerah? Ketika penindakan hukum terus berulang tanpa koreksi struktural yang nyata, OTT tidak lagi sekadar berita hukum, melainkan indikator rapuhnya fondasi demokrasi lokal.
OTT KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati (Jawa Tengah) dan Kota Madiun (Jawa Timur) memperlihatkan satu benang merah yang sulit dibantah: korupsi kepala daerah masih bergerak dalam pola klasik. Dugaan praktik fee proyek, pengaturan anggaran, serta relasi transaksional antara penguasa dan kepentingan bisnis kembali mencuat—modus lama yang terus berulang dengan wajah baru.
Jika kasus-kasus ini hanya dipahami sebagai kesalahan individu, publik justru diajak menutup mata dari persoalan yang lebih besar. Korupsi yang berulang lintas daerah menunjukkan bahwa sistem politik dan birokrasi lokal memberi ruang—bahkan insentif—bagi penyimpangan. Biaya politik yang mahal, lemahnya kontrol internal partai, serta minimnya transparansi pengelolaan anggaran menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik korupsi.
OTT dalam konteks ini memang menunjukkan ketegasan penindakan, tetapi sekaligus memperlihatkan kegagalan pencegahan. Negara tampak kuat ketika menangkap pelaku, tetapi lemah ketika harus membenahi sistem yang melahirkannya.
Dari sudut pandang konstitusional, jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, kekuasaan yang diperoleh melalui proses demokratis wajib dijalankan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan transaksi.
Ketika kepala daerah terjerat OTT—seperti yang terjadi di Pati dan Madiun pada 19 Januari 2026—yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, tetapi juga amanah konstitusi. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun dalam praktik korupsi, kekuasaan justru digunakan untuk melampaui prinsip kesetaraan tersebut.
Lebih jauh, praktik korupsi kepala daerah jelas bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Setiap rupiah anggaran yang diselewengkan berarti kesejahteraan rakyat yang dirampas.
Dalam negara hukum, penindakan pidana adalah keharusan. Namun penindakan tanpa pembenahan sistemik hanya akan melahirkan siklus yang sama: tangkap pelaku, proses hukum, ganti pejabat, lalu ulangi. Negara seolah sibuk memadamkan api, tetapi enggan memperbaiki instalasi politik yang terus korslet.
Reformasi pendanaan politik, transparansi pengadaan, penguatan pengawasan publik, serta pembenahan relasi eksekutif–legislatif di daerah adalah pekerjaan rumah yang tidak bisa lagi ditunda. Tanpa itu, OTT akan terus menjadi berita rutin, bukan peringatan terakhir.
Situasi ini menjadi semakin krusial ketika muncul wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Wacana tersebut tidak boleh dilepaskan dari realitas korupsi politik yang justru banyak melibatkan relasi transaksional elite kekuasaan.
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Meski tidak secara eksplisit menyebut pemilihan langsung, semangat kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tidak boleh direduksi menjadi transaksi politik tertutup di ruang DPRD.
OTT Pati dan Madiun pada 19 Januari 2026 justru menjadi peringatan bahwa mengubah sistem tanpa memperbaiki integritas politik hanya akan memindahkan praktik korupsi dari ruang publik ke ruang elite, semakin jauh dari pengawasan rakyat.
OTT di Kabupaten Pati dan Kota Madiun pada 19 Januari 2026 bukan sekadar catatan penegakan hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Tanpa supremasi hukum yang adil dan konsisten, demokrasi akan kehilangan maknanya. Dan tanpa kedaulatan rakyat yang dijaga, kekuasaan mudah tergelincir menjadi transaksi.
Konstitusi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan mewajibkan hukum berdiri di atas segala kepentingan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan simbolik, tetapi harus disertai pembenahan sistem politik, pendanaan, dan pengawasan kekuasaan. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, sementara hak rakyat untuk menentukan dan mengawasi pemimpinnya tidak boleh dipersempit oleh mekanisme yang menutup akuntabilitas.
Di tengah wacana perubahan sistem Pilkada, negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan memperkuat—bukan melemahkan—kedaulatan rakyat, dan bahwa hukum ditegakkan sebagai panglima, bukan alat kompromi. Tanpa dua pilar ini, siklus OTT akan terus berulang dan kepercayaan publik akan terus terkikis.
Pada akhirnya, demokrasi hanya akan bertahan jika kedaulatan hukum ditegakkan dan kedaulatan rakyat dijaga. Di situlah ukuran keberanian negara—bukan pada seberapa sering menangkap, tetapi pada seberapa konsisten membenahi dan menegakkan.

