Pakar Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko sebut Jaksa tidak mengajukan Kasasi sah-sah saja tidak Melanggar KUHAP

Pakar Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko sebut Jaksa tidak mengajukan Kasasi sah-sah saja tidak Melanggar KUHAP

Spread the love

Jakarta,Klikberita.net – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di pengadilan tingkat dua, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“JPU tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Riono dikutib dari laman Kompas.com, Senin 5 Juli 2021.

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat MA.

Pakar Ahli Pidana Assoc. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H, CPCLE dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berpendapat sah sah saja jaksa tidak mengajukan Kasasi.Menurut nya hal ini tidak masalah sebab jaksa penuntut umum menuntut Pinangki telah 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

“menurut hemat saya sikap JPU tidak mengajukan kasasi atas Pinangki merupakan sikap yang sah-sahnya, karena vonis Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan tuntutan JPU yaitu meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. artinya putusan hakim telah maksimal dengan Tuntutan Jaksa pada tingkat Pertama.

didalam ketentuan Pasal 253 ayat 1 KUHAP diatur bahwa :
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang – undang.
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
sepanjang tidak ada yang dilanggar dari substansi KUHAP mengenai Kasasi maka tidak menjadi suatu keharusan jaksa untuk mengajukan kasasi.

mengamati dan memperhatikan perjalanan kasus Pinangki mulai dari Peyelidikan hingga putusan Banding menurut Dr. Dwi Seno tidak ada ketentuan hukum yang di langgar dan itu sudah berkesuaian dengan penerapan KUHAP. jadi dirinya tidak menpersoalkan dengan Putusan Tingkat Banding karena sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa tingkat Pertama. yang menjadi persoalan adlaah soal tuntutan JPU yang terlalu rendah. Ia berharap, ke depan jaksa penuntut harus lebih tegas dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus Tindak Pidana korupsi. hal ini agar terwujudnya rasa keadilan dan memberikan efek jera. jika tuntutan yang diberikan terlalu rendah. kedepan Indonesia justru akan lebih banyak mencetak kader-kader koruptor. karena akibat hukumnya sudah dapat di prediksi oleh pelaku. inilah masalah yang paling fundamental” jelas Dosen Universitas Bhayangkara tersebut.
( Romo Kefas)

error: Content is protected !!