Pemberian Abolisi dan Amnesti: Antara Kearifan Politik dan Keadilan Hukum

Pemberian Abolisi dan Amnesti: Antara Kearifan Politik dan Keadilan Hukum

Spread the love

Klikberita.net Di tengah hiruk pikuk politik Indonesia, Presiden Prabowo kembali membuat gebrakan dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Langkah ini sontak memicu perdebatan sengit tentang independensi hukum dan kekuasaan politik di Indonesia. Pertanyaan besar muncul: apakah keadilan hukum di Indonesia hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kuasa?

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo memicu perdebatan sengit tentang independensi hukum dan kekuasaan politik di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai upaya rekonsiliasi nasional, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan reformasi hukum.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, pemberian abolisi dan amnesti ini dapat dilihat sebagai upaya rekonsiliasi nasional, namun perlu diingat bahwa keadilan hukum harus tetap dijunjung tinggi. “Keadilan hukum harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah,” ujarnya.

Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memicu perdebatan sengit tentang independensi hukum dan kekuasaan politik di Indonesia. Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan, menjadi salah satu penerima amnesti, sementara Tom Lembong menerima abolisi atas kasus impor gula.

Img 20250724 wa0013
Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Jurnalis Pewarna Indonesia

Dr. Todung Mulya Lubis menilai bahwa langkah ini dapat memperlemah independensi lembaga hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang kriteria dan motif di balik keputusan tersebut. “Pemberian abolisi dan amnesti ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kesan bahwa kekuasaan lebih menentukan daripada hukum,” katanya.

  • Hukum sebagai Alat Kekuasaan atau Pragmatisme Politis?
    Pemberian abolisi dan amnesti ini menimbulkan pertanyaan apakah hukum masih menjadi panglima atau ada pragmatisme politis di baliknya. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini menunjukkan pragmatisme politis daripada keadilan hukum, terutama dalam konteks rekonsiliasi pasca-pemilu.
  • Dampak terhadap Dinamika Politik
    Keputusan ini juga berdampak pada dinamika politik Indonesia, terutama dalam konteks rekonsiliasi pasca-pemilu. Beberapa pihak melihat langkah ini sebagai upaya membangun koalisi besar dan meredam konflik, namun yang lain khawatir ini akan memperlemah independensi lembaga hukum.

Menurut Prof. Dr. Satya Arinanto, pemberian abolisi dan amnesti ini dapat menjadi simbol kearifan politik, namun perlu diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. “Pemberian abolisi dan amnesti ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keadilan hukum,” ujarnya.

Pada akhirnya, Presiden Prabowo harus mempertanggungjawabkan keputusan ini kepada rakyat Indonesia. Apakah langkah ini akan memperkuat atau melemahkan sistem hukum dan politik Indonesia? Mari kita tunggu dengan sabar dan kritis, sambil terus memantau implementasi keputusan ini dan memastikan bahwa keadilan hukum tetap dijunjung tinggi.

Kefas Hervin Devananda [Romo Kefas] Jurnalis Pewarna Indonesia 

error: Content is protected !!