Pemerintah Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, One Way hingga Contra Flow di Jalur Strategis
Jakarta – Pemerintah bersama kepolisian dan pemangku kepentingan sektor transportasi menyiapkan berbagai skema pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan pada periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di ruas tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik.
Pengaturan tersebut mencakup penerapan sistem one way (satu arah), contra flow (lajur pasang surut), serta pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap di beberapa ruas tol yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Pada periode arus mudik, sistem one way akan diterapkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Skema ini berlaku dari Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga KM 70 dan diteruskan hingga Tol Semarang–Solo KM 421.
Sementara itu, untuk arus balik, sistem satu arah direncanakan berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dari Tol Semarang–Solo KM 421 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 70.
Selain sistem satu arah, kepolisian juga menyiapkan contra flow di ruas Tol Jakarta–Cikampek. Pada arus mudik, rekayasa ini diterapkan di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek) mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pengaturan tambahan juga dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB untuk menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.
Sedangkan pada arus balik, contra flow akan diterapkan di KM 70 hingga KM 47 mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Rekayasa lalu lintas juga diberlakukan di Tol Jagorawi, tepatnya di KM 21 (Gunung Putri) hingga KM 8 (Cipayung) pada 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan ganjil-genap pada sejumlah ruas tol guna membatasi jumlah kendaraan yang melintas selama periode mudik.
Pada arus mudik, aturan ganjil-genap berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98.
Sementara pada arus balik, kebijakan tersebut diterapkan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dari Tol Semarang–Batang KM 414 menuju Tol Jakarta–Cikampek KM 47 serta Tol Tangerang–Merak KM 98 hingga KM 31.
Meski demikian, sejumlah kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan penyandang disabilitas yang dilengkapi tanda khusus.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Rangkaian libur tersebut dimulai dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 18 Maret 2026, diikuti libur nasional Nyepi pada 19 Maret 2026.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan 20 hingga 24 Maret 2026 sebagai rangkaian cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sehingga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan perjalanan menjelang dan setelah masa libur Lebaran.
Dengan berbagai langkah pengaturan tersebut, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, serta meminimalkan potensi kemacetan di jalur-jalur utama.
Sumber: Posko Bankon Angkutan Lebaran Terpadu 2026

