Pemerintah Wajib Untuk Merespon dan Bertanggung Jawab Atas Pembungkaman Kebebasan Pers di Indonesia menurut Ketum AWDI Budi Wahyudin

Pemerintah Wajib Untuk Merespon dan Bertanggung Jawab Atas Pembungkaman Kebebasan Pers di Indonesia menurut Ketum AWDI Budi Wahyudin

Spread the love

Jakarta -Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Demokrasi secara sederhana diartikan sebagai “authority in, or rule by, the people” kekuasaan di tangan rakyat atau kekuasaan oleh rakyat ” Ucap Budi Wahyudin ” Minggu 27 Maret 22.

Sebagaimana yang telah dikatakan bahwa abad ini adalah abad informasi dan di dalam suatu negara demokrasi,setiap warga negara berhak atas segala informasi yang beredar di negaranya.

Menurut Budi Wahyudin perkembangan Pers saat ini suatu kajian penting yang harus dibahas tentang masih adanya kriminalisasi Pers dan kebebasan Pers di Indonesia.

Perlu dipahami Artikel ini dibuat berdasarkan hasil karya tulis ilmiah yang bertujuan memberikan penjelasan tentang perkembangan pers dari masa ke masa dan respon pemerintah Indonesia terkait kriminalisasi pers yang ada saat ini.

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI Budi Wahyudin Samsu menyatakan Pers merupakan lembaga sosial dan media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pers di Indonesia tidak selalu berjalan dengan baik dan lancar, hal ini disebabkan karena aturan dan politik yang berbeda beda tiap presiden.

Fakta lapangan menyebutkan bahwa masih banyak penyelewengan terkait dengan undang-undang kebebasan informasi yang berujung kepada kriminalisasi, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan maupun menerima informasi.

Hal ini tentu berhubungan erat dengan kebebasan pers yang menjadi manifestasi dari kebebasan menerima dan menyampaikan informasi.

Kebebasan pers memiliki arti sebagai hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Istilah pers atau press berasal dari istilah latin Pressus artinya adalah tekanan, tertekan, terhimpit, padat.Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan bahasa inggris “press”, sebagai sebutan untuk alat cetak ” Ujarnya .

Ketua Umum AWDI Budi Wahyudin menyatakan komunikasi mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authoritarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka di tengah tengah masyarakat .

Sejarah perjalanan pers di Indonesia sangatlah panjang.Perkembangan politik di Indonesia turut membawa perubahan terhadap kebijakan pers di negara ini.

Diawali pada masa orde baru dimana pers Indonesia menganut sistem pers otoritarian, kala itu pers hanya menjadi corong pemerintah.Runtuhnya orde baru menjadi angin segar bagi pers di Indonesia, terjadi banyak reformasi di bidang pers. Era Habibie, Gusdur, dan Megawati merupakan awal dari perkembangan kebebasan pers di Indonesia.Pers yang ideal dicapai pada masa pemerintahan SBY, dimana pemerintah tidak mencampuri pers dalam melakukan kegiatannya, di lain pihak pers juga menjalankan pers yang bertanggung jawab, dimana tetap memegang prinsip kebebasan, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma yang berlaku dan iklim pers era SBY yang kritis dan konstruktif, diharapkan dapat terus berlangsung

Berbeda dengan era Jokowi, nampaknya pada era ini terjadi banyak pro kontra mengenai kebebasan pers.Ketua Dewan Pers Indonesia menyerahkan penghargaan pada Hari Pers Nasional 2019, medali tersebut diberikan kepada Jokowi yang katanya dengan alasan tidak pernah mengintervensi urusan pers.

Banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia mengenai kebebasan pers di Indonesia kasus kekerasan berbagai jenis yang menimpa para pewarta diantaranya berupa kekerasan fisik seperti pemukulan dan pencekikan, kriminalisasi serta ancaman dan banyak juga terjadi, kasus-kasus kekerasan terhadap para jurnalis dan wartawan dan didominasi oleh kekerasan fisik .

Dari permasalahan tersebut sudah sepatutnya kita dapat mengawal kasus ini dengan baik karena setiap pemerintahan mempunyai kebijakan dan pengaruh politik yang berbeda-beda. Dalam hal ini pemerintah wajib untuk merespon dan bertanggungjawab atas segala kejadian yang membungkam kebebasan pers di Indonesia” Tutupnya. ( Red )

NS: Ketum AWDi Budi Wahyudin Samsu

error: Content is protected !!