Penanganan Laporan Mulyadi, Kuasa Hukum Menilai Aneh Dan Lucu

Penanganan Laporan Mulyadi, Kuasa Hukum Menilai Aneh Dan Lucu

Spread the love

Way Kanan, –Dugaan Kasus pengrusakan tanam tumbuh milik seorang warga yang sudah tiga tahun lamanya, melaporkan ke Polisi Resort Way Kanan dengan Nomor Laporan: LP/B-171/X/2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT. Tgl 25 Oktober 2019.

Laporan tentang pengrusakan sebagaimana pasal 170.KUHP, Sejatinya dalam penanganan perkara tersebut kuasa hukum menilai penyidik polres way kanan sangat lambat sudah 3 tahun belum ada kepastian hukumnya,

Samsi Eka Putra.,SH. mengatakan,”Pemeriksaan terhadap laporan pengrusakan tanaman karet dan sawit di kebun Sdr, Mulyadi penanganannya lucu dan aneh. Ungkap Samsi, Minggu, 31/7/2022.

“Saudara Mulyadi selaku pelapor telah menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa benar kebun karet dan sawit miliknya telah dirusak dan dikuasai oleh para terlapor dalam hal ini Rudi dan kawan-kawan termasuk di dalamnya adalah oknum kepala desa way tawar atas nama Ruslan,” terang Samsi.

“Sementara para saksi-saksi lain yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyebutkan bahwasanya tanaman karet dan tanaman sawit tersebut adalah benar tanaman pelapor dan para saksi orang yang ikut menanam merawat tanaman tersebut telah diperiksa dan menyatakan bahwa memang benar mereka bekerja di upah oleh pelapor untuk menanam dan merawat kebun karet dan sawit tersebut.

“Bahkan penjual bibit tempat pelapor membeli bibit telah juga diperiksa dan menyatakan bahwa benar pelopor membeli bibit di tempatnya,”terang saksi.

Atas keterangan para saksi dan pelapor tersebut di atas justru penyidik mencari saksi lain yang mengedepankan bahwa lokasi tersebut pernah terjadi insiden kebakaran.

Dalam hal ini Samsi Eka Putra, SH. Mengatakan,”Seakan-akan penyidik ingin memunculkan fakta lain bahwa para terlapor tidak melakukan pengrusakan karena kebun karet dan sawit itu memang sudah hangus terbakar.,”Kata Samsi.

“Jika melihat foto dokumentasi yang dijadikan barang bukti oleh pelapor foto tersebut dibuat tanggal 7 Oktober 2019. Sementara laporan Mulyadi pada tanggal 25 Oktober 2019 Lalu.

Di dalam foto tersebut nampak jelas pohon karet di lokasi masih berdiri tegak dan berdaun hijau yang menandakan bahwa karetnya masih hidup tidak hangus terbakar kemudian batang pokok karet tersebut nampak diolesi kapur yang menandakan bahwa pohon karet tersebut masih dalam perawatan oleh Mulyadi.

Hal ini di katakan oleh Samsi kuasa hukum pelapor, Insiden kebakaran tersebut benar adanya akan tetapi tidak menyebabkan tanaman karet dan sawit milik pelapor tidak mati atau tidak rusak.

“Terbukti sebagai contoh kebun saudara Sucipto selaku saksi yang ikut menanam karet dan sawit di lokasi tersebut, dia mempunyai sebidang kebun karet yang berbatasan dengan lokasi tersebut yang juga ikut terbakar namun batang karet yang terbakar waktu itu saat ini masih berdiri hidup bagus dan berproduksi.

“Dari fakta-fakta tersebut di atas sangat janggal mengapa penyidik polres way kanan tidak dapat memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

“Lucunya lagi selama pemeriksaan laporan tersebut polres way kanan telah dua kali menghilangkan barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor kepada penyidik,” Tutup Samsi.

Dari dua foto yang ditampilkan itu ini sebagai fakta bahwa keanehan kenapa penyidik tidak berani meningkatkan status pemeriksaan dari tingkat lidik menjadi sidik sementara jelas-jelas dalam foto tersebut yang tadinya ada pohon karet berdiri kini telah musnah menjadi kebon singkong tak ada pohon karet satupun di lahan tersebut Apakah ini bukan pengrusakan?

Sebelumnya tim Redaksi mendatangi ke polres Way kanan sudah dua kali setiba di lokasi, pada kenyataan satupun pihak polres tidak bisa memberikan statement ataupun keterangan, baik Bidang Humas.

“Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan statement pak langsung saja ke kasat, ataupun Kapolres, ungkap Adi di Ruang Humas.

Melalui pesan WhatsApp [27/7 10.42] Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna S. H. S. Ik Mengatakan,” Dari penyidik sdh melaksanakan gelar perkara dan dlm waktu dekat akan ada langkah tindak lanjut, dan akan kita atensikan, bagi personel yg terindikasi kurang maksimal dlm penanganan kemungkinan besar akan ditindak secara internal.”Tulis Kapolres dalam pesan WhatsApp.

“Kapolres way Kanan”keterangan lebih lanjut Silahkan ke penyidik Kasat Reskrim yang menangani langsung, Nanti saya titip untuk terima.” Tulis pesan WhatsApp Kapolres.

Sampai berita ini terbit pihak penyidik ataupun kasat Reskrim masih belum terkonfirmasi(**)

error: Content is protected !!