Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mematangkan rencana tukar guling aset dan layanan Perumda Tirta Bhagasasi. Proses ini bertujuan menyelesaikan penataan aset bersama yang telah berlangsung sejak 2005 dan ditargetkan mencapai penyelesaian 90 persen pada 2025.
Dalam pertemuan koordinasi, kedua pemerintah daerah membahas persoalan krusial seperti pengalihan aset, kepastian hukum, dan hambatan investasi. Beberapa wilayah telah diserahterimakan, seperti Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri pada 7 Februari 2023, serta Cabang Rawa Tembaga pada 19 Juli 2024. Sementara itu, Rawalumbu dan Setia Mekar akan diserahkan pada 9 Juli 2025, dan Cabang Pondok Ungu serta Cabang Poncol segera dilakukan verifikasi aset untuk diserahterimakan pada November 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan aset untuk menghindari penyalahgunaan, termasuk penggunaan lahan secara tidak sah dan maraknya bangunan liar. “Rencana ini akan dimatangkan untuk kepentingan masyarakat kedepannya, bukan untuk kepentingan satu golongan saja, karena kedepannya mengenai masalah aset harus lebih jelas,” tegas Tri.
Bupati Ade Kuswara menyampaikan dukungannya atas proses penyelesaian ini dan berharap penataan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain. “Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada kepentingan warga dua daerah,” ujar Ade.
Proses selanjutnya akan difokuskan pada sinkronisasi data, penilaian aset, dan penyusunan skema tukar guling jika diperlukan. Kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini demi kepentingan masyarakat. Gubernur Jawa Barat siap menjadi saksi atas pemindahan aset di masing-masing wilayah.
Romo Kefas