Jakarta – Klikberita.net Berdasarkan pemikiran yang demikian, titik berat para pejuang keadilan berusaha untuk memperjuangkan agar negara memberikan keadilan kepada yang berhak memperolehnya serta jika seseorang mempunyai hak atas sesuatu, maka kita wajib memberikan hak itu kepadanya”Ucapnya.
Dalam hal ini Advocat Alami SH mempertanyakan Apa itu keadilan? Bahwa unicuique suum tribuere (memberikan kepada setiap orang sesuatu yang menjadi haknya) dan neminem laedere (janganlah merugikan orang lain) ” jelasnya.
Berdasarkan pemikiran yang demikian, titik berat para pejuang keadilan berusaha untuk memperjuangkan agar negara memberikan keadilan kepada yang berhak memperolehnya serta jika seseorang mempunyai hak atas sesuatu, maka kita wajib memberikan hak itu kepadanya”imbuhnya.
Keadilan dapat menunjuk pada tiga hal, yaitu keadaan, tuntutan dan keutamaan.
Lebih lanjut ” Achmad Cholifah Alami.SH yang tergabung didalam Law Firm DSW & Partner dalam pandangannya mengatakan
Keadilan sebagai keadaan menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh apa yang menjadi haknya dan diperlakukan sama secara adil dan keadilan sebagai tuntutan menyatakan bahwa setiap orang berhak menuntut agar keadilan itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil ” imbuhnya . Rabu 11 Agustus 21.
Kendati demikian lanjut Alami.SH ” Keadilan merupakan persoalan pokok di dalam hukum. Keadilan juga merupakan salah satu tujuan dari hukum bahkan di kalangan umum, keadilan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dengan hukum namun banyak pula yang menganggap bahwa keadilan masih tidak dapat dicapai melalui hukum saat ini ” ujarnya .
Keadilan pada perkembangannya pun memiliki definisi yang berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman dan pola pikir manusia dan yang sangat penting bagi sudut pandangnya ialah berpendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan namun kesamaan yang kita maksudkan ketika mengatakan bahwa semua warga tentunya adalah sama di depan hukum dan dalam Keterangannya ” menyatakan bahwa penegak hukum di Indonesia seharusnya menerapkan azas equality before the law alias semua orang sama di depan hukum, dan tanpa kecuali serta konsep trias politika menempatkan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan Hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta dan Kesamaan hukum proporsional memberikan tiap orang apa yang menjadi haknya ‘” Tutup Alami .SH. (Tri Satini)