PERABI Memberikan Dukungan Moril Kepada Keluarga dan Penasihat Hukum Brigadir Yoshua

PERABI Memberikan Dukungan Moril Kepada Keluarga dan Penasihat Hukum Brigadir Yoshua

Spread the love

Jakarta – Perkumpulan Advokat Batak Indonesia (PERABI) yang beranggotakan 200 advokat di seluruh Indonesia menyampaikan statement dukungan moril kepada keluarga Brigadir Yoshua dan Penasihat Hukumnya untuk terus berjuang menegakkan keadilan. Hal itu disampaikan Ketua Umum PERABI Advokat Jahmada Girsang, S.H., M.H.,CLA.,C.Med. di Kopi Johny Cawang, Senin, 8 Agustus 2022.

“Mari Tegakkan dan Perjuangkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum),” ungkap pemilik kantor advokad JAGIRS AND PARTNERS ini.

Selain itu, kata Jahmada PERABI akan mengirim bunga standing flowers (papan bunga) ke Mabes Polri dan kantor Kamaruddin Simanjuntak untuk dukungan penuntasan kasus ini, dengan untaian kata-kata tentang penegakan hukum.

“Kita juga menyumbangkan uang duka dan ucapan belasungkawa (ilu manetek) sebagai sesama orang Batak, dari PERABI kepada keluarga almarhum Brigadir J,” imbuhnya.

Meski demikian, sambung Jahmada, PERABI ini tidak akan menyentuh substansi terkait proses perkara dan materi hukum kasus Brigadir J yang saat ini sedang berjalan.

Namun, PERABI juga akan mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) untuk menjadikan Bharada E sebagai Justice Collaborator dan memberikan perlindungan penuh kepada yang bersangkutan.

“Besok (9 Agustus) pukul 10.00 kami (PERABI) akan mendatangi kantor LPSK untuk mendesak agar LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collabarotor,” tegasnya.

Di samping itu, PERABI juga meminta dan mendesak agar Kapolri membubarkan SATGASUS, dalam rangka mengembalikan marwah dan kepercayaan kepada institusi Polri.

Pada kesempatan itu, salah satu anggota PERABI Joshua Nainggolan, SH mengapresiasi pertemuan PERABI ini dilaksanakan dan perlu suport.

“Kalau boleh memberikan ide, kita praktisi dan cendikiawan di bidang hukum, kalau ada penyimpangan “code and code” memberikan statement penegakan hukum dan mengawal persidangan nanti,” paparnya.

error: Content is protected !!