Perekaman E-KTP, Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Datang ke Kantor Pelayanan

Perekaman E-KTP, Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Datang ke Kantor Pelayanan

Spread the love

REMBANG – Penyandang disabilitas kini tidak perlu datang ke kantor pelayanan, untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain lanjut usia (lansia) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), mereka bisa mendapatkan pelayanan langsung di rumah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin menyampaikan, pihaknya telah menyediakan layanan perekaman KTP bagi penyandang disabilitas, dengan mendatangi rumah pemohon. Menurutnya, program itu telah berjalan sejak tahun lalu, meskipun sosialisasinya masih perlu diperluas.

“Kami sudah menjalankan layanan ini sejak tahun lalu. Namun, informasi tentang layanan tersebut perlu terus disebarkan,” ujar Suparmin, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10/2024).

Disampaikan, untuk memperluas informasi, pihaknya bekerja sama dengan paguyuban penyandang disabilitas di wilayah Rembang. Paguyuban tersebut diharapkan membantu menginformasikan, jika ada warga yang membutuhkan layanan, sehingga pihaknya bisa segera mengatur kunjungan ke rumah pemohon.

“Kalau ada warga yang butuh, tinggal hubungi lewat WhatsApp, kami akan langsung datang,” imbuhnya.

Suparmin menambahkan, layanan ini telah menjangkau beberapa kecamatan, seperti Sedan, Sale, dan Lasem. Dari kunjungan tersebut, pihaknya menemukan lansia berusia sekitar 70 tahun, yang hingga kini belum memiliki KTP.

Dirinya menegaskan, prioritas pelayanan kunjungan diberikan kepada lansia, ODGJ, dan penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka tidak perlu datang ke tempat pelayanan.

“Kami prioritaskan lansia, ODGJ, dan disabilitas. Mereka tidak perlu datang, kami yang mendatangi mereka,” tegas Suparmin. [÷]

error: Content is protected !!