Jakarta, KLIKBERITA.NET – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diprediksi akan riuh dengan nuansa kerawanan kontestasi politik lokal karena langsung menyentuh ke masyarakat. Dalam kontestasi ini, permasalahan mulai muncul pada tahapan pencalonan seperti adanya joki dalam proses coklit, petugas yang terafiliasi parpol, sampai perdebatan PKPU soal syarat usia dan kaitannya dengan calon perorangan.
Hal itu diungkapkan Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (ToT) Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (5/8/2024).
“Terbuka ruang untuk menyengketakan baik ke Bawaslu dan apabila tidak puas akan menyengketakan di Pengadilan Tinggi TUN bahkan ke MA, sehingga di sini menjadi ruang yang penting diawasi,” ungkap Fadli Ramadhanil
Fadli memberikan prediksi gambaran kerawanan tahapan pilkada juga akan terjadi pada saat kampanye, politik uang, penyalahgunaan program dan anggaran daerah, polititasi bansos, intimidasi dan politisasi aparatur pemerintah hingga praktik manipulasi dan pergeseran suara di dalam proses hitung dan rekap. Menyiasati kerawanan tersebut, pengawasan dinilai menjadi penting agar Pilkada sesuai dengan aturan main. Kolaborasi para pemangku kepentingan mulai dari penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, kampus hingga KY diharapkan harus terus berlanjut.
“Jumlah pengawas pemilu semakin sedikit, sedangkan tantangan semakin banyak. Namun, jangan dilepas begitu saja. Misal sosialisasi untuk jangan memilih berdasarkan politik uang itu bukan pekerjaan mudah, terlalu kompleks dan banyak variabel untuk dikerjakan sendiri. Pendekatan pada masing-masing aktor, kelompok usia tidak bisa sama,” tegas Fadli.
Anggota Bawaslu Puadi memberi beberapa catatan tentang konsep penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Bawaslu pun mengedepankan pengawasan yang kolaboratif.
“Bawaslu punya motto ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Motto itu menunjukkan bahwa Bawaslu itu tidak sendiri, Bawaslu tetap merangkul setiap pemangku kepentingan, termasuk salah satunya berkaitan dengan pengawasan partisipatif. Bawaslu berkoordinasi dengan Lembaga Kepolisian, Kejaksaan, MK, MA, termasuk KY dengan hal ini sebagai pemantauan perkara Pemilu dan Pilkada,” lanjut Puadi .
Puadi juga menyinggung mengenai kerawanan Pilkada dalam kasus politik uang. Peserta diminta melaporkan politik uang kepada jajaran Bawaslu untuk selanjutnya dilakukan proses penelusuran dan pendalaman.
“Politik uang bukan hanya memberikan, tetapi menjanjikan. Misal di sini ada yang melihat bagi-bagi uang, maka sumbangsih teman-teman baik sebagai pemantau pemilu ataupun yang lain sampaikan itu ke penyelenggara pemilu beserta buktinya. Sampaikan lokasinya di mana,” jelas Puadi.
Sebagai informasi, ToT ini merupakan tindak lanjut Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil antara KY, Bawaslu, KPU, Kemenpora, UI, dan Perludem. (***)