PLT. WALI KOTA BEKASI LAPORKAN SPT TAHUNAN PPH OP Tahun 2021 LEBIH AWAL

PLT. WALI KOTA BEKASI LAPORKAN SPT TAHUNAN PPH OP Tahun 2021 LEBIH AWAL

Spread the love

Kota Bekasi – Menjelang hari jadi Kota Bekasi ke 25 Tahun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Bekasi yaitu KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondokgede dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar acara jemput bola pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lantai dasar Gedung Biru Pemerintah Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Kepala Daerah ikut serta dalam penyerahan SPT Tahunan untuk dirinya. Didampingi Petugas Pajak, dengan cepat dan tidak perlu repot hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit, Tri Adhianto sudah berhasil melaporkan dan memperoleh tanda bukti SPT Tahunannya telah diterima.

Ajakan sekaligus arahan dari Plt. Wali Kota Bekasi untuk para pejabat dan aparatur untuk segara memanfaatkan pelayanan terbaik ini karena tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Pelayanan ini akan berlangsung dari tanggal 07 Maret hingga 11 Maret 2022 berada di sebelah Kantor Humas Setda Kota Bekasi di lantai dasar gedung 10 Lantai Pemkot Bekasi.

“Untuk para aparatur dari Kepala Perangkat Daerah, Pejabat serta Aparatur Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bekasi, ayo segera untuk melaporkan SPT Tahunan milik pribadinya. Kita manfaatkan momen ini dan tidak perlu repot, langsung bekerja sama dari kantor pajak. Semoga bermanfaat dan semakin terjalin sinergitas antar kantor pajak dan Pemerintah Kota Bekasi” ujar Tri Adhianto.

Kegiatan pelaporan pajak tahunan ini ditujukan untuk memberi kemudahan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun tokoh masyarakat di Kota Bekasi yang ingin melaporkan pajak tahunan orang pribadinya. Giat ini melibatkan seluruh KPP Se Kota Bekasi.
Kegiatan jemput bola pajak ini dilakukan oleh KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi yang bekerja sama dengan Bagian Humas Setda Kota Bekasi.
Syarat yang diperlukan untuk mengikuti kegiatan ini adalah mempunyai NPWP dan membawa bukti potong pajak 1721 A1/A2 yang diberikan bendahara di setiap tempat kerja mereka. Pelayanan pajak sudah modern, sehingga dipermudah dengan cara online yakni dengan e-filing pada laman www.pajak.go.id (DJP ONLINE) dimana masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara mandiri dimana saja dan kapan saja.

Setelah melaporkan SPT Tahunannya melalui E-filling, Plt. Wali Kota Bekasi menyampaikan ucap terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pajak se Kota Bekasi yang telah bekerja sama untuk membantu ASN dalam rangka melaporkan SPT Tahunannya.


“Saya telah melaporkan SPT tahunan secara online dengan sangat mudah sekali. Untuk itu saya mengajak semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi dan juga membayar pajak yang terhutang paling lambat tanggal 31 Maret 2022. Selain melaporkan pajak, mari kita manfaatkan program Pengungkapan Suka Rela yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan. Pajak yang kita bayarkan diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi dan juga pemberian subsidi dimasa pandemi ini.” kata Tri Adhianto.

(Romo Kefas )

error: Content is protected !!