TANGERANG — Polemik pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakor) Kinerja Perangkat Daerah Pemkab Tangerang di Bandung (11–13 Desember 2025) semakin memanas. Setelah tuduhan pemborosan anggaran dan kurangnya kepekaan sosial dilontarkan beberapa pihak, Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) mengeluarkan bantahan tegas – menyatakan kritik tersebut tidak berdasar hukum dan cenderung tendensius. Namun, pertanyaan tentang proporsionalitas lokasi luar daerah tetap mengganggu, bahkan ketika argumen hukum dikemukakan.
Pemkab Tangerang menegaskan bahwa rakor tersebut adalah agenda yang direncanakan secara resmi, melalui mekanisme penganggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses, kata pihaknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
“Kegiatan ini bukan sembarangan – ini evaluasi kinerja tahunan yang strategis untuk menyelaraskan program pembangunan 2026,” ungkap sumber dalam Pemkab Tangerang (tanpa menyebut nama, sesuai aturan komunikasi publik).
Ketua LESIM, Mursalin, menjadi suara terkuat yang membela Pemkab Tangerang. Ia menilai tuduhan pemborosan adalah “logika keliru” dan tidak berdasarkan data anggaran utuh.
“Secara hukum administrasi pemerintahan, evaluasi kinerja di luar daerah sah dan dibenarkan selama sesuai aturan,” tegas Mursalin. Ia menambahkan, “Anggapan bahwa lokasi luar daerah otomatis tidak efisien adalah pola pikir dangkal – jika begitu, semua diklat dan rakor regional juga harus dipersoalkan.”
Mursalin juga mengkritik narasi yang mengesankan Bupati Moch. Maesyal Rasyid tidak memiliki kepekaan sosial. “Bupati telah menyalurkan bantuan kemanusiaan hampir Rp2 miliar bagi korban bencana Sumatera dan Aceh. Empati diukur dari tindakan, bukan opini,” tandasnya.
Meskipun argumen hukum LESIM tampak kuat, beberapa ahli hukum yang tidak terlibat dalam kasus ini (yang dimintai komentar secara tidak langsung) menyatakan bahwa kesahihan lokasi luar daerah tidak selalu berarti proporsional.
“Secara formal, peraturan memang tidak melarang rakor di luar daerah. Tapi, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa lokasi luar daerah memberikan manfaat yang jauh lebih besar daripada melakukannya di dalam daerah – misalnya, untuk kolaborasi dengan pihak luar atau pelatihan yang tidak tersedia di Tangerang,” kata salah satu ahli hukum dari universitas swasta di Jakarta.
Ini menjadi titik kritis yang tidak terjawab secara jelas: apakah Pemkab Tangerang telah melakukan analisis manfaat yang mendalam sebelum memilih Bandung sebagai lokasi, atau hanya mengikuti kebiasaan?
Menanggapi dugaan penggunaan hotel berbintang dan kegiatan hiburan, Pemkab Tangerang menegaskan seluruh rangkaian rakor difokuskan pada evaluasi kinerja dan penguatan pengawasan internal. Seluruh pembiayaan mengacu pada standar biaya umum dan tidak berdampak pada anggaran pelayanan publik.
Namun, keinginan publik untuk melihat data rinci anggaran rakor (misalnya, total biaya, rincian pengeluaran hotel, transportasi) masih belum terpenuhi. Hal ini membuat beberapa pihak tetap meragukan apakah “sesuai standar” benar-benar berarti “efisien”.
Pemkab Tangerang menegaskan komitmennya untuk pemerintahan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada rakyat, serta membuka ruang kritik konstruktif. Di sisi lain, pihak-pihak yang mengkritik juga diharapkan untuk melakukan kajian hukum dan data yang lebih mendalam sebelum mengeluarkan tuduhan.
Perdebatan yang berkembang seharusnya tidak terjebak pada penggiringan opini, melainkan diarahkan pada kualitas hasil evaluasi rakor dan bagaimana manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Tangerang.
Ditulis oleh: Jurnalis Abun | Diedit oleh: Romo Kefas

