Polresta Banyuwangi, Tetapkan Manajer Sebuah Gerai Rapid Test Antigen Jadi Tersangka

Polresta Banyuwangi, Tetapkan Manajer Sebuah Gerai Rapid Test Antigen Jadi Tersangka

Spread the love

BANYUWANGI  – Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Polresta Banyuwangi menetapkan satu tersangka atas dugaan surat hasil rapid test antigen palsu.

Penetapan satu tersangka itu diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Ali Masduki, pada Senin (07/03/2022). Penanganan perkara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/III/2022/SPKT. Unit Reskrim/Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim, tanggal 4 Maret 2022.

“Sudah ada yang kita tetapkan tersangka, jumlahnya satu orang,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi tersebut.

Satu orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi berinisial ES.

“Tersangka menduduki posisi sebagai manajer gerai rapid test antigen yang ada di wilayah sini,” terang AKP Ali Masduki.

Saat ini ES telah diamankan di rumah tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi Ketapang untuk proses penyidikan.

“Yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKP Ali Masduki.

Penetapan tersangka dan penahanan ES didasari penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi setelah muncul surat hasil rapid test antigen palsu.

Kasus ini terungkap ketika rombongan satu bus asal Jakarta mengajukan rapid di gerai yang dipimpin oleh ES tak jauh dari Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi.

Dari jumlah 44 penumpang, 23 orang dicolok atau rapid test antigen sungguhan. Sedangkan yang 21 tidak dicolok tapi surat hasil rapidnya keluar,” tegas AKP Ali Masduki.

Pelanggaran inilah yang kemudian membuat aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi bergerak melakukan penyelidikan.

Akhirnya ES ditetapkan tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan.

Kepada ES diduga tindak pidana membuat surat palsu dan atau memalsukan surat ringkasan pemeriksaan Covid -19 yang dikeluarkan oleh klinik Pratama SWT , sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) KUHP. ☆☆☆

Sumber : (Humas Polresta Banyuwangi)
●□●Kang Bandri

error: Content is protected !!