PPID KOTA PROBOLINGGO: PUTUSAN KI SEPERTI KERTAS KOSONG, WARGA PILANG TARIK TAHAN – EKSEKUSI PAKSA KE PTUN, LAPOR KE POLDA DAN OMBUDSMAN

PPID KOTA PROBOLINGGO: PUTUSAN KI SEPERTI KERTAS KOSONG, WARGA PILANG TARIK TAHAN – EKSEKUSI PAKSA KE PTUN, LAPOR KE POLDA DAN OMBUDSMAN

Spread the love

*_”Ketidakpatuhan yang terus-menerus – PPID Kota Probolinggo mengingkari hak warga atas informasi publik bahkan setelah putusan KI Jatim tetap. Warga Kelurahan Pilang tidak mau dipandang remeh: ajukan eksekusi paksa dan siap bujuk oknum staf ke meja pidana.”_*

KLIKBERITA.NET: Kota Probolinggo, 6 Desember 2025 – Perjuangan warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo untuk mendapatkan hak atas informasi publik sudah memasuki babak yang lebih sengit. Setelah berbulan-bulan berjuang dan bahkan mendapatkan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo tetap membekukan langkah – seolah putusan itu hanyalah selembar kertas kosong yang tak berarti.

Tak mau menyerah, pada hari Rabu (3/12/2025), warga secara resmi mengirim surat permohonan eksekusi paksa kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini adalah langkah ekstrem yang hanya diambil setelah semua upaya damai – mulai dari permintaan tertulis, rapat tatap muka, hingga pemberitahuan sesuai aturan – benar-benar terhenti di jalan buntu.

“Tidak ada lagi kesabaran yang tersisa. Kami sudah melakukan segala yang patut dilakukan menurut hukum, tapi PPID tetap menutup mata dan telinga,” ujar Irfan, salah satu warga yang menjadi juru bicara. Dia menegaskan dengan nada tegas yang tak bisa disangkal: “Hak atas informasi publik bukan barang kemewahan – itu hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga negara yang seharusnya melindungi, malah menjadi yang menghalangi.”

Narasi kebencian warga semakin memuncak ketika mereka mengumumkan rencana lanjutan yang lebih tegas. Pada hari Senin mendatang (8/12/2025), mereka akan secara resmi melaporkan oknum staf PPID Kota Probolinggo ke Polda Jawa Timur. Laporan ini tidak semata-mata aduan, tapi berdasarkan dugaan tegas pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP – pasal yang mengatur pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta bagi siapa pun yang sengaja menolak atau menunda penyampaian informasi publik tanpa alasan yang sah.

“Tidak cuma ke Polda. Kami juga akan melaporkan ke Ombudsman untuk meminta pengawasan yang sebenarnya,” tambah Irfan. Tindakan ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tapi juga sebagai “peringatan” bagi lembaga negara di Probolinggo agar tidak lagi menganggap warga sebagai kelompok yang bisa dipermainkan.

Kasus ini tidak hanya menggambarkan kegagalan PPID Kota Probolinggo dalam menjalankan tugasnya, tapi juga mengangkat pertanyaan mendasar: seberapa jauh sistem keterbukaan informasi publik di Indonesia sudah berfungsi? Ketika putusan lembaga pengawas seperti KI tidak bisa ditegakkan, maka apa artinya hukum bagi warga rakyat? Warga Pilang telah membuktikan bahwa mereka tidak akan diam – mereka akan berjuang sampai hak mereka dipenuhi, bahkan jika itu berarti harus menantang lembaga negara langsung.

[Red/*]

error: Content is protected !!