KLIKBERITA.NET: Surabaya, 8 Desember 2025 – Tanpa rasa hormat, tanpa langkah nyata, tanpa secercah tanggapan. PPID Kota Probolinggo secara terang-terangan mengabaikan putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang telah memenangkan warga Kelurahan Pilang – sampai akhirnya warga kehabisan kesabaran dan melaporkan ke Ombudsman Jatim: “Cukup menutup mata, tegakkan hukum!”
Ini bukan konflik semalam. Warga Kecamatan Kademangan telah mengajukan permohonan untuk dua dokumen yang tidak bisa disembunyikan: Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pokmas RW 2 Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang (8 September 2024) dan SPJ Pramusrenbang (31 Januari 2025). PPID menolak langsung – yang memaksa warga mengajukan gugatan ke KI Jawa Timur.
Setelah proses pemeriksaan yang tidak bisa diragukan lagi, KI Jawa Timur memutuskan mengabulkan gugatan warga sepenuhnya – menuntut PPID memberikan dokumen sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tapi hingga saat ini, PPID masih “tidak menunjukkan langkah nyata” – seolah putusan KI hanyalah kertas yang dibuang.
“Kami telah menunggu cukup lama, melakukan berbagai upaya, tapi PPID cuma diam atau memberi alasan omong kosong,” ujar Irfan, salah satu warga Pilang yang berjuang. “Karena itu, kami laporkan ke Ombudsman – agar ada yang membuat PPID mematuhi putusan yang sah, bukan cuma ngotot menutup rapat pintu.”
Meskipun tanpa narasumber eksternal dalam data asli, fakta hukum KIP tidak bisa disangkal: putusan KI bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dilawan. PPID sebagai badan publik wajib mematuhinya – tidak ada jalan keluar. Ketidakpatuhannya bukan hanya kesalahan administrasi, tapi pelanggaran jelas terhadap hak masyarakat atas informasi – hak yang dibuat untuk memecah kegelapan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Laporan ke Ombudsman bukan langkah sembarangan, tapi langkah terakhir setelah semua upaya gagal. Tujuannya jelas: paksa PPID memenuhi kewajibannya SEGERA, dan pastikan pelanggaran ini tidak terulang – karena jika PPID bisa berani begini, siapa lagi yang akan patuh?
Hingga berita ini ditulis, Ombudsman Jatim telah menerima laporan dan akan melakukan pemeriksaan. Tapi pertanyaan yang menggigit tetap ada: mengapa PPID berani mengabaikan putusan lembaga negara yang berwenang? Dan kapan warga akan benar-benar mendapatkan hak mereka untuk mengetahui bagaimana dana publik yang mereka bayarkan dipakai?
[Red/*]

