Prof Yasona.H.Laoly Menteri Hukum dan HAM Memberikan kuliah Umum STT IKAT dalam rangka Dies Natalis ke 36

Prof Yasona.H.Laoly Menteri Hukum dan HAM Memberikan kuliah Umum STT IKAT dalam rangka Dies Natalis ke 36

Spread the love

Jakarta – STT IKAT sebagai lembaga pendidikan yang terus memberikan pendidikan terbaiknya selalu membuat terobosan-terobosan dalam pengetahuan yang kontektual, salah satunya dengan menggelar kuliah umum yang mengundang narasumber ataupun pemateri yang berbobot serta menjawab kebutuhan jaman.

Seperti Rabu 9 /2/22 bertempat di aula Kampus Biru STT IKAT Jalan Rempoa Bintaro Jakarta Selatan dalam merayakan dies natalisnya yang ke 36, STT IKAT kembali membuka kuliah umum dengan menghadirkan narasumber Menteri Hukum dan HAM, Prof Yasona H. Laoly S.H M.Sc., PhD dengan materi Relasi Gereja dan Negara menuju Indonesia Tumbuh Indonesia Tangguh.

Kuliah umum yang dibuka rector STT IKAT Dr Jimmy Lumintang dan pandu oleh seorang hakim Tata usaha yakni Dr Disiplin Manao SH, yang juga alumni STT IKAT Jakarta.

Prof. Yasona dengan gamblang memaparkan apa yang dimaksud dengan relasi gereja dan negara dengan pengalaman panjang gereja dan negara masa di mana gereja bersekutu dengan kekuasaan akhirnya menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua. Berangkat dari pengalaman tersebut akhirnya clear memisahkan peran gereja dan Negara dalam artian politik atau kekuasaan.

“Kondisi gereja kini semakin matang untuk memisahkan pengelolaan penguasaannya atau bisa dikatakan memisahkan mana yang rohani mana yang urusan jasmani”, terang Yasona yang juga politisi PDI Perjuangan ini membeberkan .

Yasona sangat mengapresiasi tema yang diangkat dalam dies natalis ke 36 STT IKAT tentang perubahan budi, tema ini dikatakan Yasona sangat konstektual dengan kondisi kekinian.

Tak bisa dipungkiri ungkapnya bahwa zaman ini memang mengalami perubahan yang ansih terhadap perilaku manusia. Di mana perubahan melalui media social dalam kehidupan sehari-hari yang mengakibatkan meningkatnya intoleransi, permusuhan dan lain sebagainya.

Kondisi yang membuat gereja dan pemerintah mengadakan pembatasan yang jelas posisi dan posisiningnya.

Bicara ruang public oleh seorang fsikolog Jerman mengatakan di sana ada ruang untuk berdemokrasi atau ruang sebagai wahana diskusi masyarakat yang mana sebagai warga gereja sebagai masyarakat dapat menyatakan opini-opini, kepentingan-kepentingannya dan kebutuhan-kebutuhannya secara menyeluruh.

Negara adalah sebuah kepemimpinan tertinggi dalam sebuah komunitas dari pengalaman pengalaman panjang dari Socrates, Plato, Aristoteles di Negara-negara Yunani awal berkembang sampai kepada pemikiran-pemikiran filsuf-filsuf modern mulai Jhon Logoso, Thomas Huff dan akhirnya berkembang ke sebuah Negara demokrasi namun memakan proses perjuangan Negara demokrasi yang panjang dengan revolusi-revolusi seperti Perancis.

Berangkat dari sejarah Yasona mengajak untuk belajar sejarah terhadap institusi besar itu yakni Negara. Karena dalam kehidupan dunia yang modern sebagai warga gereja belajar sejarah itu sangat penting.

Melanjutkan tentang relasi gereja dan masyarakat serta Negara di mana tersedia ruang public yang harus berfungsi secara bagus, selama adanya dukungan konstitusional terhadap masyarakat untuk memperoleh hak bicara serta kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Negara harus menjamin prakondisi tanpa diskriminasi, toleransi, human right pada saat Negara di mana rakyat memberikan kewenangan yang besar secara konstitusi kepada Negara, maka hak rakyat harus dijamin juga dalam konstitusi.

Dalam jaman modern kontrak social ini ketika rakyat memberikan mandate politik melalui pemerintahan eksekutif melalui presiden dan pemerintahan legeslatif kepada DPR ini mandate mengatur bangsa. Maka DPR dan presiden kalau tidak ada perhitungan konstitusional kepada Negara maka kekuasaan itu bisa pudar dan Negara bisa melakukan kekuasaan itu dengan sewenang-wenang, maka perlindungan konstitusional tentang hak berserikat, hak menyampaikan pendapat dan hak beribadah sesuai dengan agamanya itu hak-hak dasar atau hak fundamental yang harus dijamin dengan konstitusi.

Selanjutnya etika komunikasi politik yang menjadi roh dan moral antara relasi dan argumentasi antara ruang public yang bersumber dengan rasional impect antara lain pada persoalan pada penekanan penekanan kebenaran moral, partisipasi dan kemampuan saling mengisi dan megkritisi keadaan dan tak ada kebenaran yang absolurd.

Dalam kehidupan bernegara dalam relasi nya harus ada kran social, hak aktif dari masyarakat tetapi ada pembatasan pembatasan yang harus dijaga bersama dan geerja harus ikuit bersama dari bagian dari masyarakat, menyampaikan suara-suara kenabian dan keilahian secara santun demi perubahan yang baik. Gereja harus memberikan kritikan sosialnya kepada negara.

Memang dalam pembuatan undang-undang selalu ada kompromi politik, karena apapun undang-undang adalah produk politik itu sendiri. Maka nya tak heran dalam hitung-hitungan politik tak selalu sama dengan matematikanya. Makanya agar hasilnya tak jauh dari harapan masyarakat dan Negara harus mencari titik temu. Persoalnnya memang di kepala ata pemikiran masyarakat tak sama, apalagi dengan masyarakat Indonesia yang sudah jutaan.

Makanya dalam mencari titik temu dalam membuat perundangan sering ada upaya membuat undang-undang kerukunan beragama lalu masyarakat menawarkan undang-undang kebebasan beragama harsu dibuat counter dan tentu masukan ini harus terus digumuli gereja sebagai peran gereja ditengah bangsa yang sangat heterogen. Kehadiran gereja perlu terus menerus memberikan kontribusinya kepada Negara melalui pemikiran dalam kontaks penyampaian pemikiran-pemikiran maupun ikut serta pasrtisapsi dalam pembangunan nasional.

Dalam relasi gereja dan Negara ada subkoordinasi di mana gereja menguasai Negara sejarahnya di Eropa, seperti kekuasaan Paus di Roma bisa berkuasa atas beberapa Negara, karena tak ada control terjadi persoalan-persoalan. Karena urusan mammon gereja juga rusak karena mammon. Akibat lain akan terjadinya tindakan-tindakan atau kebijakan berdasarkan ayat-ayat dan ini harus belajar dari sejarah. Ketika agama Kristen sebagai agama Negara saat Kontanstinopel Agung, ini gereja menguasai Negara.

Namun sekarang ada pemisahan separasi terhadap gereja dan Negara namun demikian kita tetap bagian dari Negara, penguasaan pengaturan ketertiban kehidupan masyarakat diberikan kepada Negara. Sebagai warga Negara gereja memberikan kritik-kritik secara konstruktif hingga sebagai institusi harsu tetap berani bersuara kenabian membela masyarakat yang tertindas dengan cara yang baik membantu masyarakat yang miskin dan teraniaya.

Lalu koordinasi masing masing antara gereja dan Negara dengan otoritas yang sama dan keduanya harus melayani satu tujuan yang sama. Dengan kata lain gereja dan Negara harus terpanggil bersama-sama menghadirkan shalom Allah, seperti pendapat Eka Dharma Putera bagaimana gereja mengakui eksistensi Negara sebagai alat untuk mencegah menghukum kejahatan dan mengusahakan keadilan bagi seluruh rakyat ,

Untuk melaksanakan itu maka Negara diberikan kewenangan. Disisi lain gereja juga memiliki kewajiban mengingatkan Negara yang menyalahgunakan wewenang. Harus ada Ceck and balance makanya Negara perlu mekanisme control.

Kemudian terang Yasona kalau Negara perlu diatur baik dan benar maka kekuasaan Negara harus dibatasi dan gereja harus terus berupaya menciptakan keteraturan dalam masyarakat, menolak anarkhi dan gereja harus tetap berupaya mencegah dalam penyalahgunaan kekuasaan Negara dengan ikut berupaya menciptakan Negara hukum serta menolak segala upaya kekuasaan Negara yang otoriter, makanya hukum harus menjamin dengan kewenangan yang ada.

Di kempatan itu Yasona juga mengajak kepada pemimpin pemimpin gereja di mana Negara banyak mengalami tantangan khussunya saat menghadapi pandemic covid 19 ini, namun bersyukur kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara kesehatan dan perokonomian dapat berjalan, tentu ini patut disyukuri. Bahkan perkembangan ekonomi masuk 4 besar, namun pemerintah tetap harus berhati hati karena umicrom semakin naik. Tidak perlu kaget tetap menjaga diri menjaga prokes dan kesehatan dengan baik.

Saat ini Negara tetap menjaga agar Negara bertumbuh sekalipun tidak mudah, namun Presiden saat ini banyak meninggalkan legacy yang banyak, sekalipun menghadapi hajaran besar dari banyak orang tetapai tetap berjalan. Lalu bagaimana dengan Gereja apa tidak boleh mengkritik tentu saja boleh karena gereja tetap harsu menyampaikan suara-suara kenabian, maka jaman munculnya hoax, ancaman disintegrasi dan berbagai ancaman rasisme sebagi geraja harus arif menyikapi jangan terpancing tetap menjaga dengan baik atas peran gereja dalam mejaga kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Topik dalam kontek kekinian STT IKAT tentang kontribusi gereja sangat baik, dan geerja mampu tetap bersinergi menghadapi semua persoalan ini yang akan membawa kesejahteraan masyarakat. Yasona sangat yakin gereja akan mendukung siapapun yang memimpin, apalagi dalam cabinet kepemimpinan Indonsia kerja dan Indonesi maju gereja tetap mendoakan pemerintah dalam doa syafaatnya.

Warga gereja tidak perlu ikut meneybarkan hoax dengan mendengar sepotong lalu disharekan sehingga menjadi issue yang viral. Gereja sepakat mendukung negera menjadi Indonesia tumbuh dan maju dari berbagai sector.

“saya mengajak gereja dan masyarakat untuk menjadi garam dan terang jadi saksi-skasi Kristus dan sudah mengalami perubahan dan transformasi jiwa yang lahir dari dorongan untuk semua melakukan hal baik menjadi berguna”, tandasnya.

Demikian pula untuk pemimpin-pemimin gereja untuk turut memperhatikan Papua agar kehidupan lebih baik aman dan sejahtera.

Sementara Sam tobing slaku ketua panitia mengapresiasi langkah rector STT IKAT Dr Jimmy Lumintang dengan gagasannya mengajak semua STT untuk bersama dalam turut kuliah umum agar memperoleh informasi yang bisa dipertanggungjawabkan, maka Sam pun berharap kepada pimpinanpimpinan STT lainnya untuk bersama dalam satu kegaitan seperti saat ini yang dilakukan STT IKAT.

Kuliah umum STT IKAT menutut Dr Donna Sampaleng salah satu pimpinan STT IKAT diikuti secara hybrid sekitar 450 peserta dan dating dari pimpinan sinode gereja, pimpinan sekolah teologia, ormas dan tokoh-tokoh lainnya. (Romo Kefas)

error: Content is protected !!