Putusan PK Atas Nama Junaedi terkait Pencurian Kepala Sawit Dinyatakan Tidak Bersalah

Putusan PK Atas Nama Junaedi terkait Pencurian Kepala Sawit Dinyatakan Tidak Bersalah

Spread the love

Kotabaru – (Rabu, 23 Maret 2022)  Jurusita dari Pengadilan Negeri Kotabaru mengantarkan Surat Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara nomor 49 K/Pid/2022 kepada Junaide melalui Kuasa Hukumnya.

Junaide yang di tuduh oleh Pejabat Perusahaan PT. PSA Paripurna telah melakukan pencurian sehingga berujung dibui selama 5 bulan di Polres Kotabaru, dan sempat mengalami pemukulan bahkan mulut dilakban oleh oknum kepolisian polsek didalam mobil saat di pindah menuju polres kotabaru, sebelumnya sempat viral di beberapa pemberitaan baik media lokal hingga nasional.

Junaide kini dapat bernafas lega pasalnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Agung memberikan angin segar dimana menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili bahwa Junaide tidak terbukti bersalah melakukan pencurian sawit di kebun Plasma PT. PSA Paripurna Swarsa.

Sebelum adanya putusan tersebut mahkamah agung, Jaksa Penuntut Umum tidak menerima atas Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang membebaskan Junaide, sehingga Jaksa Penuntut Umum melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah Agung memberikan Putusan yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

M. Hafidz Halim, S.H. selaku Kuasa Hukum Junaide saat di konfirmasi mengatakan merasa sangat bersyukur dan lega setelah menerima dan membaca Surat Petikan Putusan Mahkamah Agung terhadap perkara yang dijalani Junaide, menurutnya perkara tersebut memang selayaknya di berikan putusan yang menguatkan putusan pengadilan negeri kotabaru karena tidak ada satupun alat bukti yang terpenuhi apalagi unsur saksi, disinggung laporan yang merugikan perusahaan, hafidz mengatakan “oleh karena Junaide telah dirugikan dan awalnya telah hilang harkat serta martabatnya, tentu setelah menerima putusan ini kami selaku kuasa hukum punya hak menuntut balik pihak pelapor baik secara hukum pidana maupun perdata, dan langkah apa yang kami ambil nanti akan kami diskusikan terlebih dahulu karena perkara ini ada beberapa tim kuasa hukumnya”,

error: Content is protected !!