Kubu Raya-Anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Raya telah mengamankan 1 (Satu) Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian (curanmor), berinisial DM (21th) warga Desa Kuala Dua beserta barang Bukti Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 199/ VI/ 2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 03 Juni 2022.
Saat dikonfirmasi kapolsek Sungai raya Charles Sitorus mengatakan”bahwa benar kami telah mengamankan 1 (Satu Orang Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial DM (21th) warga Desa Kuala Dua atas Pelaporan Sdr.RA (23th) yang terjadi pada selasa (03/06) di jalan Rasau jaya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai raya.(06/06/2022).
Kapolsek Juga Menjelaskan”kejadian tersebut berawal Pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 Sekitar pukul 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di jalan Rasau Jaya Desa Kuala Dua Kec Sungai Raya Kab Kubu Raya Terlapor mengambil 1 ( Satu) unit sepeda Motor Vixion yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci Stang,dan Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000.-( Dua Puluh Lima Juta Ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai raya guna pengusutan lebih lanjut”sambung Kapolsek.
“kemudian Tim Opsnal Unit reskrim polsek Sungai raya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa unit kendaraan motor vixion tersebut berada di daerah kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah dari hasil temuan tersebut dan dari saksi-saksi selanjutnya tim opsnal mengamankan Pelaku DM guna penyelidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek.
Sumber : Polsek Sungai raya
Penulis : Dodik