Tangerang – Persoalan pembuangan sampah ilegal kembali mencuat di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lokasi yang sebelumnya disebut telah ditertibkan oleh aparat Satpol PP itu diduga masih dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah oleh pihak tertentu.
Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali disampaikan oleh warga setempat yang mengaku masih sering melihat kendaraan pengangkut sampah masuk ke area yang telah dipasangi larangan pembuangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (13/3/2026). Saat menuju lokasi, tim mendapati sebuah mobil pickup yang bagian baknya tertutup terpal dan bergerak ke arah area yang dimaksud.
Kendaraan tersebut kemudian terlihat masuk ke kawasan yang sebelumnya telah ditutup sebagai lokasi pembuangan sampah.
Saat tim media mencoba mendekati kendaraan tersebut untuk melakukan konfirmasi, seorang pria yang berada di lokasi tiba-tiba menegur dengan nada keras dan mempertanyakan maksud kedatangan tim.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mul, yang mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab di lokasi tersebut.
Ketika dimintai keterangan terkait aktivitas pembuangan sampah di tempat yang telah ditertibkan, Mul menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.
Ia bahkan menyarankan agar tim media menanyakan langsung kepada pihak Polsek Pagedangan terkait legalitas aktivitas tersebut.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan guna meminta klarifikasi.
Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menjalankan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar operasional kegiatan yang masih berlangsung di area tersebut.
Secara hukum, pembuangan sampah tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada ketentuan yang berlaku di tingkat daerah.
Selain berdampak pada aspek hukum, praktik pembuangan sampah ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran tanah, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas tersebut agar persoalan ini tidak terus berulang.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong adanya langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan penegakan aturan pengelolaan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.

