Sembarangan Memecat Perangkatnya, Kades Pandan Digugat Ke PTUN Surabaya

Sembarangan Memecat Perangkatnya, Kades Pandan Digugat Ke PTUN Surabaya

Spread the love

SURABAYA – Kepala Desa merupakan aparatur pemerintah, untuk itu sejatinya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada terkait Pemerintahan Desa, jika tidak mengikuti itu maka akibatnya proses hukum harus dihadapi.

Seperti yang dihadapi Kepala Desa Pandan, Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Hariyanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akibat pemberhentian aparatur desa yang tidak berdasar aturan dan diduga telah melakukan rekayasa dalam pemberhentian itu.

Ach. Supyadi, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Imam Mustafa, dkk. menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya, nomor perkaranya 47/G/2023/PTUN Sby.

“Betul mas gugatan ke PTUN sudah di daftarkan nomor 47”, kata Supyadi di Surabaya, Jum’at (14/4/2023).

Dikatakan lebih lanjut bahwa kliennya para Perangkat Desa Pandan, Imam Mustafa,dkk. ini diberhentikan dengan surat keputusan Kepala Desa Pandan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, diantaranya tidak ada rekomendasi dari Camat Galis, selain itu pada surat pemberhentian juga diduga kuat ada rekayasa, karena surat diterimanya tanggal 03 Maret 2023 tapi di dalam surat ditulis tanggal 29 September 2022.

Supyadi menegaskan bahwa dirinya akan memenangkan gugatan di PTUN, selain itu dugaan rekayasa pencantuman tanggal juga sudah di proses secara pidana di Polres Pamekasan.

“insyaAllah kami akan menang, karena pemberhentian itu tidak prosedural dan diduga penuh rekayasa”, tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Pandan, Hariyanto saat dihubungi melalui Kuasa Hukumnya, Sulaisi, SHI, MIP hanya memberikan tanggapan bahwa dirinya tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu”, jawab Sulaisi.(*)

error: Content is protected !!