Semenjak di Tutup 2 Bulan karena PPKM Akhirnya TWA Kawah Ijen Di Buka Untuk Wisatawan

Semenjak di Tutup 2 Bulan karena PPKM Akhirnya TWA Kawah Ijen Di Buka Untuk Wisatawan

Spread the love

BANYUWANGI – KLIKBERITA.NET Dua bulan ditutup karena pemberlakukan PPKM Darurat dan Level 4 di pandemi COVID-19, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen akhirnya dibuka kembali untuk wisatawan. Pembukaan salah satu ikon wisata Banyuwangi ini seiring turunnya level PPKM di Bumi Blambangan menjadi level 2 dan masuknya Banyuwangi dalam zona kuning penanganan COVID-19.

Kepala Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwantono membenarkan pembukaan destinasi wisata Banyuwangi ini. Pembukaan TWA Ijen ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nomor 1354/K.2/BIDTEK. 1/KSA/9/2021.

“Per hari ini, TWA Ijen sudah dibuka kembali. Sebenarnya sudah mulai tanggal 7 September, tapi karena surat baru turun kemarin kita baru buka hari ini,” kata Purwantono kepada Pelitanusantara.com, Kamis (9/9/2021).

Berdasarkan SE tersebut, TWA Kawah Ijen dibuka selama 7 hari, yakni sampai tanggal 13 September mendatang.

“Ini disesuaikan dengan PPKM yang ditetapkan pemerintah. Jadi tanggal 13 nanti akan dievaluasi kembali,” katanya.

Meski dibuka namun pembatasan wisatawan juga dilakukan. Jumlah kunjungan wisatawan, kata Purwantono, dibatasi maksimal 25 persen. Selain itu, wisatawan juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk melakukan pendakian.

“Kondisi normal sehari bisa 600 pengunjung. Saat ini dibatasi maksimal 150 orang perhari dengan jam kunjungan mulai pukul 03.00 sampai 12.00 WIB,” katanya.

“Wisatawan juga wajib jaga prokes dan bawa sertifikat vaksinasi. Minimal vaksin pertama,” pesannya.

Sementara pembelian tiket, tambahnya, tetap melalui pemesanan online di website resmi BKSDA. “Untuk hari ini masih sepi ya. Laporan yang kami terima baru 5 orang yang berkunjung ke TWA Ijen hari ini,” tutupnya.

Seperti diketahui, TWA Kawah Ijen ditutup sejak 3 Juli 2021, seiring diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah. Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang mengalami lonjakan signifikan.(Kang Bandri/Pelitanusantara.com)

error: Content is protected !!