Sengketa Rakernas AKPERSI Masuk Ranah Hukum? Penahanan Kendaraan Picu Pertanyaan Legalitas

Sengketa Rakernas AKPERSI Masuk Ranah Hukum? Penahanan Kendaraan Picu Pertanyaan Legalitas

Spread the love

Tangerang — Polemik terkait belum tuntasnya pembayaran kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang digelar pada Desember 2025 di Lembah Resort Permai kini mulai bergeser ke ranah hukum. Penahanan satu unit kendaraan milik pribadi Yudianto menjadi titik krusial yang memicu pertanyaan mengenai aspek legalitas tindakan tersebut.

Yudianto menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran kegiatan, namun justru harus menanggung dampak berupa tertahannya kendaraan miliknya. Ia menilai kondisi ini perlu mendapatkan kejelasan secara hukum.

“Saya hanya ingin kejelasan, karena ini menyangkut hak pribadi saya,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Lembah Resort Permai menyatakan bahwa penahanan kendaraan dilakukan sebagai bentuk jaminan atas kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak penyelenggara kegiatan. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan mereka.

Namun demikian, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penahanan aset pribadi tanpa dasar perjanjian yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Dalam praktik hukum perdata, jaminan atau penahanan barang umumnya harus didasarkan pada kesepakatan yang sah serta melibatkan pihak yang memiliki kewajiban langsung.

“Jika tidak ada hubungan hukum yang jelas antara pemilik kendaraan dan kewajiban pembayaran, maka tindakan penahanan dapat dipersoalkan,” ujar salah satu praktisi hukum.

Sementara itu, dari internal AKPERSI, diakui bahwa koordinasi dan komunikasi masih menjadi kendala dalam menyelesaikan persoalan ini. Hal tersebut dinilai memperpanjang penyelesaian yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif.

Situasi ini membuka ruang bagi kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun upaya mediasi yang difasilitasi pihak berwenang.

Para pihak pun diharapkan dapat mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak lanjutan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan organisasi, khususnya yang melibatkan banyak pihak, perlu dilandasi dengan perjanjian yang jelas dan mekanisme tanggung jawab yang terukur guna menghindari sengketa di kemudian hari.


Sumber: Syamsul Bahri
Jurnalis: Romo Kefas