Serangan terhadap Advokat Andrie Yunus Disorot, PERADI Minta Negara Tidak Gagal Lindungi Penegak Hukum

Serangan terhadap Advokat Andrie Yunus Disorot, PERADI Minta Negara Tidak Gagal Lindungi Penegak Hukum

Spread the love

Serangan terhadap Advokat Andrie Yunus Disorot, PERADI Minta Negara Tidak Gagal Lindungi Penegak Hukum

Jakarta, 14 Maret 2026 — Serangan penyiraman air keras terhadap advokat sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus, memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Organisasi advokat tersebut menilai peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sebagai alarm serius bagi perlindungan profesi advokat di Indonesia.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat bukan hanya persoalan kriminal biasa, tetapi juga menyentuh aspek fundamental penegakan hukum.

“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan. Ketika seorang advokat diserang karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya sedang diserang adalah prinsip negara hukum itu sendiri,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3).

PERADI menilai aparat penegak hukum harus segera bekerja secara serius dan profesional untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berada di balik layar.

Menurut organisasi tersebut, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat diminta menelusuri motif, jaringan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan aksi kekerasan tersebut.

PERADI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum yang memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya. Karena itu, perlindungan terhadap advokat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga sistem peradilan tetap berjalan secara adil dan independen.

Serangan dengan air keras juga dinilai sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum serta kemanusiaan yang dijunjung dalam konstitusi.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Tidak boleh ada ruang bagi teror dan kekerasan terhadap siapa pun, apalagi terhadap mereka yang menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata PERADI.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus kekerasan semacam ini hanya akan memperkuat budaya impunitas dan menimbulkan ketakutan di kalangan para pembela hukum serta aktivis hak asasi manusia.

Karena itu, PERADI menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini secara transparan dan tuntas menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum yang tegas adalah pesan bahwa negara tidak tunduk pada intimidasi,” demikian pernyataan tersebut.

PERADI menutup sikap resminya dengan mengutip adagium klasik dalam dunia hukum: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.

Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi