Setujui PKPU, Komisi II: Masa Kampanye Pemilu 75 Hari untuk Efektifitas Biaya

Setujui PKPU, Komisi II: Masa Kampanye Pemilu 75 Hari untuk Efektifitas Biaya

Spread the love

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Selanjutnya aturan tersebut akan diundangkan oleh KPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Dalam rapat ini juga, disepakati masa kampanye selama 75 Hari. “Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat.

Doli menyampaikan pemendekan masa kampanye ini guna membuat pengeluaran selama proses pemilu 2024 menjadi lebih murah, namun tetap efektif. Masa kampanye ini pangkas, setelah sebelumnya ada usulan selama 90 hari. “Masa kampanye Pemilu menjadi 75 hari. Efektifitas biaya, tenaga, dan upaya penghindaran dari polarisasi menajdi alasan utama disepakatinya keputusan ini,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyepakati untuk mendukung persiapan Pemilu 2024, terutama dalam aspek pengadaan logistik Pemilu. “Demi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap semua aspek persiapan pemilu 2024 termasuk menerbitkan Instruksi presiden (inpres) tentang pengadaan barang dan jasa; juga kegiatan kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024,” tutup legislator dapil Sumatera Utara III ini.

error: Content is protected !!