TANJUNGPANDAN – Kasus dugaan jual beli lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Dusun Aik Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru yang semakin kontroversial. Dugaan keterlibatan mantan Kepala Dusun Aik Mungkui, Dulani, yang disebut menerima uang sebesar Rp400 juta dari Anam, memicu pertanyaan besar: apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik ilegal yang lebih terstruktur dan melibatkan pihak-pihak yang lebih berkuasa?
Laporan balik yang diajukan oleh Budhiarto, yang sebelumnya dituduh terlibat dalam penjualan lahan, kini telah naik ke tahap penyelidikan. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam transaksi yang melibatkan lahan senilai Rp1,2 miliar yang dijual kepada pengusaha kelapa sawit, Rudi Ayam.
“Waktu itu Anam memberikan uang kepada saya sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada Dulani (Kadus, red). Dulani datang kepada saya mengambil uang itu di penginapan Sriwijaya,” ungkap Budhiarto kepada babelterkini.com, Senin (10/11/2025) sore. Pernyataan ini memunculkan spekulasi mengenai peran Dulani dalam memuluskan transaksi ilegal tersebut.
Budhiarto dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya membuat atau mengajukan surat permohonan pembebasan lahan atas nama dirinya. “Saya tidak merasa menandatangani apapun. Tiba-tiba nama saya muncul dalam surat kepemilikan tanah dan pengajuan ke PT Timah. Saya hanya membantu Anam,” ujarnya. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang bermain di balik layar dan memanipulasi dokumen-dokumen penting?
Aliran dana yang masuk ke rekening Budhiarto juga menjadi sorotan. “Ada uang masuk Rp500 juta, saya tarik dan berikan ke Anam. Begitu juga Rp700 juta. Setelah itu Anam memerintahkan saya menyerahkan uang Rp400 juta kepada Dulani,” jelasnya. Aliran dana ini mengindikasikan adanya transaksi yang kompleks dan terencana, bukan sekadar jual beli lahan biasa.
Dulani sendiri membenarkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp400 juta dari Budhiarto. Namun, ia berdalih uang tersebut digunakan untuk biaya pengurusan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang akan ditingkatkan menjadi Akta Pelepasan Hak (APH). “Iya benar, saya ambil uang Rp400 juta itu. Uang itu diperintahkan Anam untuk pengurusan APH. Ada tambahan lagi Rp2 juta,” kata Dulani saat dihubungi. Alasan ini terdengar janggal, mengingat lahan tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, Rudi Ayam belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ketidakresponsifan Rudi Ayam semakin menambah misteri dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Suwikarma, membenarkan bahwa laporan dari Budhiarto telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). “Iya, benar. Laporan tersebut sudah kami terbitkan SP2HP-nya,” ujarnya.
Kasus ini kini berada di tangan penyidik Polres Belitung. Publik menuntut agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, menelusuri aliran dana dan dokumen yang menjadi dasar transaksi, serta mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Mengingat lahan yang disengketakan berada dalam wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk, kasus ini bukan hanya sekadar masalah jual beli lahan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Belitung menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan daerah dan negara. Apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk membersihkan praktik kotor di sektor pertambangan, atau hanya akan berhenti pada penangkapan beberapa oknum kecil? Waktu yang akan menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait lainnya masih berupaya dikonfirmasi.
(Sumber: BABELTERKINI.COM)

