SPASI Berdiri sebagai Benteng Advokat dan Rakyat: Melawan Kriminalisasi, Mengawal Supremasi Hukum

SPASI Berdiri sebagai Benteng Advokat dan Rakyat: Melawan Kriminalisasi, Mengawal Supremasi Hukum

Spread the love

SPASI Berdiri sebagai Benteng Advokat dan Rakyat: Melawan Kriminalisasi, Mengawal Supremasi Hukum

Jakarta,20 Januari 2026 – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) didirikan sebagai respons serius dan terukur atas kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai semakin mengancam independensi profesi advokat. Maraknya kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan menjadi fakta lapangan yang tidak bisa lagi diabaikan.

Dalam sistem peradilan, advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya. Namun dalam praktik, advokat kerap diposisikan secara rentan, bahkan dijadikan sasaran proses pidana ketika menjalankan tugas profesinya secara sah. Situasi inilah yang melahirkan kesadaran kolektif untuk membangun wadah solidaritas nasional bernama SPASI.

SPASI tidak dibentuk sebagai organisasi advokat baru yang bersifat struktural dan eksklusif, melainkan sebagai gerakan solidaritas lintas organisasi yang bertujuan melindungi marwah profesi advokat sekaligus menjaga hak masyarakat atas keadilan.

Sejak awal berdiri, SPASI menetapkan tiga agenda utama yang menjadi fondasi gerakan.

Perlindungan profesi advokat menjadi fokus pertama. SPASI secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Perlindungan ini merujuk langsung pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menjamin imunitas advokat. Bagi SPASI, pengabaian terhadap ketentuan ini merupakan ancaman langsung terhadap independensi peradilan.

Agenda kedua adalah penegakan supremasi hukum. SPASI berpandangan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam pembela. Ketika advokat ditekan, maka prinsip due process of law runtuh dan keadilan substantif tidak akan pernah tercapai.

Agenda ketiga adalah solidaritas nasional advokat. SPASI memperjuangkan persatuan dan kesatuan advokat tanpa memandang latar belakang organisasi. Fragmentasi internal dinilai hanya akan melemahkan posisi advokat dalam menghadapi tekanan struktural dari kekuasaan.

Berbeda dari sekadar pernyataan sikap, SPASI menunjukkan eksistensinya melalui pendampingan hukum konkret. Sejumlah kasus advokat menjadi bukti nyata kerja SPASI di lapangan.

Gerakan “Save Kamaruddin Simanjuntak” menjadi simbol perlawanan terhadap kriminalisasi advokat. SPASI juga memberikan solidaritas dan pendampingan hukum terhadap Kenny W. Sonda, serta bantuan hukum kepada Damianus Jefry Sagala, advokat yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum keamanan.

Selain itu, SPASI turut memberikan dukungan hukum kepada Tony Budijaja dan Bona W. Silaban, serta melakukan pendampingan terhadap Advokat Didi di Sampang, Madura, yang menghadapi dugaan arogansi oknum aparat saat menjalankan tugas profesinya.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama: advokat yang sedang bekerja justru dihadapkan pada tekanan hukum dan kekerasan. Bagi SPASI, setiap kasus bukan persoalan personal, melainkan persoalan sistemik yang harus dilawan secara kolektif.

SPASI menegaskan bahwa perjuangan advokat tidak boleh berhenti pada perlindungan internal profesi. Oleh karena itu, SPASI juga aktif memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Bantuan tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan, hingga pembelaan di dalam maupun di luar pengadilan. Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Advokat yang menempatkan advokat sebagai profesi mulia dengan tanggung jawab sosial.

SPASI memandang bahwa akses terhadap keadilan adalah hak dasar warga negara. Ketika masyarakat miskin tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, maka negara hukum kehilangan maknanya.

Pendampingan hukum melalui SPASI dapat diajukan secara individu maupun melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan para advokat. Skema ini dibuka seluas-luasnya agar masyarakat miskin tetap memiliki jalur akses terhadap keadilan.

SPASI secara terbuka mengkritik praktik penegakan hukum yang masih abai terhadap perlindungan advokat. Kriminalisasi terhadap advokat yang menyampaikan pendapat hukum atau membela klien secara tegas dinilai sebagai bentuk pembungkaman yang berbahaya bagi demokrasi.

SPASI menilai, jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah efek jera struktural: advokat menjadi takut, pembelaan melemah, dan peradilan kehilangan keseimbangannya. Pada titik itu, masyarakatlah yang menjadi korban utama.

Dengan agenda perlindungan profesi advokat, penegakan supremasi hukum, solidaritas nasional advokat, serta komitmen bantuan hukum pro bono, SPASI menegaskan dirinya sebagai gerakan advokat yang kritis, tajam, dan berbasis aksi nyata.

Di tengah tantangan penegakan hukum yang sarat kepentingan, SPASI menyampaikan pesan tegas:
advokat tidak boleh dikriminalisasi, hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, dan hak rakyat atas keadilan harus tetap ditegakkan.