
SPASI dan PERADI RBA Satukan Langkah, Perlindungan Advokat Jadi Sorotan Utama
Jakarta, Senin 11 Mei 2026 — Upaya memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat kembali menjadi perhatian dalam pertemuan antara Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) dan jajaran kepengurusan baru DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) yang berlangsung di Rumah Advokat Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah tokoh advokat nasional dalam suasana penuh semangat solidaritas. Ketua Kepengurusan Baru Terpilih DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, hadir bersama para pengurus dan advokat senior, termasuk Fredrik J. Pinakunary, untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi profesi advokat di tengah dinamika penegakan hukum nasional.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah meningkatnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi advokat saat menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap klien. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu independensi profesi advokat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan hukum dan keadilan.
Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan bahwa advokat harus dapat menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan tanpa tekanan.
“Profesi advokat bukan profesi yang bekerja untuk kekuasaan, melainkan untuk penegakan hukum dan keadilan. Karena itu, advokat tidak boleh dihadapkan pada rasa takut ketika menjalankan tugas pembelaan,” ujar Martin kepada awak media.
Menurut Martin, perlindungan terhadap advokat bukan hanya menyangkut kepentingan profesi semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan independen.
Dalam pertemuan tersebut, SPASI dan PERADI RBA juga membahas pembentukan Quick Response Team sebagai langkah konkret untuk mempercepat bantuan hukum dan pendampingan bagi advokat yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan profesinya.
Gagasan tersebut muncul sebagai bentuk respons terhadap berbagai kasus yang dinilai mencederai kebebasan profesi advokat dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami ingin membangun sistem solidaritas yang bergerak cepat. Ketika ada advokat yang mengalami tekanan atau kriminalisasi, maka harus ada tim yang siap memberikan pembelaan dan pendampingan,” kata Martin.
SPASI selama ini dikenal aktif memberikan bantuan hukum kepada sejumlah advokat di berbagai daerah. Organisasi tersebut semakin intens melakukan gerakan pembelaan sejak kasus hukum yang menimpa advokat senior Kamaruddin Simanjuntak pada tahun 2023.
Bagi SPASI, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa profesi advokat membutuhkan kekuatan kolektif agar tidak mudah dilemahkan oleh tekanan maupun kepentingan tertentu.
Martin juga mengapresiasi kesamaan pandangan Ahmad Fikri Assegaf terkait pentingnya menjaga independensi profesi advokat dan memperkuat solidaritas antarorganisasi advokat di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Martin kembali mengutip pesan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan advokat bekerja dalam ketakutan.
Pesan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa keberanian advokat dalam membela hukum harus dijaga sebagai bagian dari menjaga marwah penegakan hukum nasional.
Pertemuan SPASI dan PERADI RBA di Jakarta hari ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya kolaborasi yang lebih kuat dalam memperjuangkan perlindungan profesi advokat, sekaligus mempertegas bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan tanpa intimidasi terhadap para pembelanya.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas



