Jakarta – Di tengah dinamika penegakan hukum yang terus berkembang, peran advokat sebagai salah satu pilar sistem peradilan kembali menjadi sorotan. Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menilai bahwa tantangan terbesar profesi advokat saat ini bukan hanya perkara hukum yang ditangani, melainkan bagaimana menjaga independensi di tengah tekanan dan kompleksitas sistem.
SPASI lahir sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran di kalangan advokat mengenai ruang gerak profesi dalam menjalankan pembelaan hukum. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah solidaritas lintas organisasi, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan profesi.
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, S.H., M.H., menyatakan bahwa sistem peradilan yang sehat membutuhkan advokat yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.
“Advokat adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem hukum. Tanpa keberanian dan independensi advokat, proses peradilan berpotensi kehilangan keseimbangannya,” ujarnya.
Advokat dalam Struktur Negara Hukum
Dalam konsep negara hukum, advokat memiliki fungsi strategis sebagai pendamping dan pembela hak warga negara. Peran ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konstitusional.
SPASI memandang bahwa setiap dinamika hukum yang menyentuh profesi advokat perlu ditangani dengan pendekatan proporsional, agar tidak menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu fungsi pembelaan.
Perdebatan mengenai batas imunitas profesi, misalnya, harus ditempatkan dalam konteks perlindungan terhadap tugas profesional, bukan sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum.
Membangun Fondasi Kelembagaan
Sebagai langkah konkret, SPASI memperkuat struktur internal melalui pembentukan lembaga otonom yang menopang gerakan organisasi.
Yayasan SPASI Peduli difungsikan untuk aspek sosial dan kemanusiaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPASI menjalankan pendampingan hukum dan pendidikan praktik bagi generasi muda hukum.
Sementara media internal organisasi berperan dalam membangun literasi hukum publik dan transparansi informasi.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa SPASI tidak hanya bergerak pada tataran retorika, tetapi juga membangun sistem pendukung yang terstruktur.
Dialog dan Kolaborasi
SPASI juga mendorong dialog konstruktif antara advokat dan aparat penegak hukum. Menurut organisasi ini, penguatan sistem peradilan tidak dapat dilakukan secara konfrontatif, melainkan melalui komunikasi yang berorientasi pada solusi.
Tantangan ke depan adalah membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan profesi advokat sejatinya berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Menatap Masa Depan Profesi
Ke depan, SPASI berupaya memperluas jejaring nasional serta memperkuat pendidikan hukum berbasis praktik bagi generasi muda. Organisasi ini juga berkomitmen menjaga standar etika dan profesionalisme sebagai fondasi utama gerakan.
Dalam pandangan SPASI, keseimbangan sistem peradilan hanya dapat terwujud jika seluruh unsur—hakim, jaksa, penyidik, dan advokat—bekerja dalam koridor hukum yang jelas, transparan, dan saling menghormati peran masing-masing.
Di tengah perubahan zaman, SPASI memilih berdiri pada satu prinsip: menjaga marwah profesi advokat demi keberlanjutan keadilan di Indonesia.
(Romo Kefas)

