Syamsul Bahri: Intimidasi Oknum Pelaksana Proyek terhadap Wartawan Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Syamsul Bahri: Intimidasi Oknum Pelaksana Proyek terhadap Wartawan Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Spread the love

Pandeglang – Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan oknum pelaksana proyek yang mengintimidasi wartawan. Insiden ini terjadi saat Tim meliput proyek pembangunan jaringan perpipaan dan bangunan pendukung di Desa Ranca Tereup Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Oknum pelaksana proyek tersebut mengirimkan pesan singkat kepada Ketua GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan, dengan nada arogan dan mengancam. “Oknum pelaksana mengirimkan foto dokumentasi para pekerja yang sedang memakai APD, namun kami memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan bahwa para pekerja tidak memakai APD saat bekerja di ketinggian kurang lebih 10M,” ungkap Raeynold. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 369 KUHP tentang Paksaan, yang mengatur tentang tindakan memaksa orang lain dengan ancaman atau kekerasan.

Syamsul Bahri menegaskan bahwa wartawan sebagai pilar keempat demokrasi dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyatakan bahwa pejabat publik tidak boleh menghalang-halangi atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Raeynold Kurniawan menilai bahwa oknum pelaksana proyek juga melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD bagi pekerja dan memastikan pekerja memakainya saat bekerja. “Kami memiliki bukti rekaman video yang menunjukkan pekerja tidak memakai APD saat bekerja,” ungkap Raeynold.

Syamsul Bahri menyatakan bahwa GWI Banten tidak akan tinggal diam dan akan segera menurunkan tim investigasi untuk memastikan integritas dan transparansi proyek tersebut. “Kami akan terus mengawal proyek ini dan memastikan bahwa hak-hak wartawan tidak dilanggar,” tegas Syamsul Bahri. GWI Banten juga akan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus intimidasi ini berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 369 tentang Paksaan. Dengan demikian, oknum pelaksana proyek yang melakukan intimidasi dapat dijatuhi sanksi yang sesuai.[Tim]

 

error: Content is protected !!