Terkait Penetapan Gubernur Luka Enembe Sebagai Tersangka oleh KPK, Dr. S. Roy Rening, SH, MH :“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah karena tidak memenuhi sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP"
02/05/2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.