Wini, NTT – Aksi heroik kembali ditorehkan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Wini. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, R (18) dan EK (19), terpaksa berurusan dengan hukum setelah mencoba mengelabui petugas dan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur “tikus” di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (27/10).
Bak film aksi, penangkapan kedua WNA ini bermula dari operasi ambush rutin yang digelar Satgas Pamtas untuk mempersempit ruang gerak para pelintas batas ilegal. “Kami tidak akan pernah lengah. Keamanan negara adalah prioritas utama,” tegas seorang anggota Satgas Pamtas yang enggan disebutkan namanya.
R dan EK nekat memasuki wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen resmi (paspor) dengan alasan hendak membeli jala ikan dan berbelanja di pasar. Namun, aksi mereka berhasil diendus oleh personel Pos Wini yang kemudian menyerahkan keduanya ke pihak Imigrasi di PLBN Wini.
“Kedua WNA ini jelas melanggar Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan segera dideportasi sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan,” ujar seorang petugas Imigrasi PLBN Wini.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad dalam menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lintas batas.
Vicken Highlanders (Jurnalis)
Romo Kefas (Editor)

